DPRD Sumut Setujui Ranperda Perseroda PPSU, Gubernur Sumut Minta BUMD Cegah Monopoli Pasar

“Modal dasar Perseroda ditetapkan sebesar Rp38,250 Miliar, paling sedikit 25% dari modal dasar harus sudah ditempatkan pada saat pendirian Perseroda ini,” sebut Edy Rahmayadi, yang mengatakan bahwa kewenangan Pemprov ada pada komposisi saham 51%.

Disampaikan juga, selama ini pembangunan hortikultura dan komoditi lainnya masih sangat kuat dikuasai dan ditentukan pasar. Sehingga hal itu rentan menimpa petani yang seringkali harus menerima dampak dari mekanisme atau hukum permintaan dan penerimaan.

“Untuk itu, keluar masuk barang ada yang mengatur. Dengan Perda ini BUMD bisa menangani, dan tidak lagi rakyat (seperti petani) diperlakukan tidak baik. Sehingga tidak ada harga naik dan turun seenaknya, guna menjaga kesejahteraan petani,” jelas Edy.

 

Baca juga: PLS-Penmas Unimed Tingkatkan Sinerginitas Pendidikan Masyarakat dalam Mendukung Merdeka Belajar Saat Pandemi

Selanjutnya, katanya, komoditi yang mengalami surplus (ketersediaan), bisa terjaga dan dapat dikendalikan pasarnya. Sehingga pengelolaannya dapat bermanfaat bagi masyarakat sekaligus pemasukan untuk pendapatan daerah.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut Thomas Dachi dalam laporannya menyampaikan hasil pembahasan terkait Ranperda sebagai dasar hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang sebelumnya berbentuk PT menjadi Perseroda.

Pos terkait