“Seharusnya itu sudah bisa dijadikan acuan untuk melakukan pengawasan dalam melakukan penindakan terhadap bangunan yang pernah diberikan peringatan. Ini juga dapat menjadi contoh bagi yang lain untuk tidak melanggar aturan yang sudah ditentukan,” tegas Edwin Sugesti.
Diketahui juga bahwa akibat permasalahan antara Haryanto,SH dan Nur Intan sempat dilakukan mediasi di kantor Camat Medan Barat yang dihadiri Camat Medan Barat, diwakili Sekcam, T. Robby Chairi, Lurah Karang Berombak, Suhardi, Kepling XIII, Muhammad Nurdin, Suami Nur Intan, Suhedi (Suami) selaku warga yang bertikai.
BACA JUGA: Dongkrak Kunjungan Wisatawan, Pemkab Karo Buka Culture and Camp Festival Siosar
Saat itu, Lurah Karang Berombak, Suhardi mengatakan sesuai hasil pengukuran tanah oleh BPN ada kelebihan tanah milik Haryanto.
Sementara itu, Haryanto, SH saat dihubungi awak media mengaku akibat kejadian tersebut, dirinya telah dirugikan dan akan terus memperjuangkan haknya sesuai dasar hak pada sertifikat tanah miliknya. (Alian)








