KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membantah dengan tegas isu yang menyebutkan akan adanya pungutan pajak terhadap amplop kondangan atau sumbangan dalam acara hajatan. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, dalam pernyataan resminya, Jumat (25/7/2025).
“Kami perlu meluruskan bahwa tidak ada kebijakan baru dari DJP maupun pemerintah yang secara khusus akan memungut pajak dari amplop hajatan atau kondangan, baik yang diterima secara langsung maupun melalui transfer digital,” ujar Rosmauli kepada CNBC Indonesia.
BACA JUGA: DJP Sumut I Gelar Pekan Sita Serentak: Truk Ekspedisi di Medan Jadi Objek Pertama, Total Aset Disita Capai Rp2,3 Miliar
Isu Pajak Amplop Kondangan Berawal dari RDP di DPR
Isu ini mencuat dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi VI DPR RI bersama pihak Danantara dan Kementerian BUMN. Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, mengungkapkan kekhawatirannya mengenai potensi kebijakan pemajakan terhadap amplop kondangan sebagai dampak dari hilangnya pemasukan negara dari dividen BUMN yang kini dialihkan ke Danantara, sebuah sovereign wealth fund di bawah pengawasan Kementerian BUMN.
Mufti menyebut adanya informasi bahwa DJP berupaya menggali potensi penerimaan negara dari berbagai sektor, termasuk acara hajatan, sebagai kompensasi atas berkurangnya pemasukan dari dividen BUMN.
DJP Klarifikasi: Amplop Hajatan Tidak Dikenai Pajak
Rosmauli menjelaskan bahwa munculnya isu ini kemungkinan besar akibat salah pemahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku di Indonesia. Ia merujuk pada Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang memang mengatur bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis, termasuk hadiah atau pemberian uang, dapat menjadi objek pajak.
“Namun perlu dipahami, penerapan ketentuan tersebut tidak serta-merta berlaku untuk semua kondisi. Jika pemberian tersebut bersifat pribadi, tidak rutin, dan tidak terkait hubungan pekerjaan atau kegiatan usaha, maka tidak dikenakan pajak,” jelasnya.
Sistem Self-Assessment: Tidak Ada Pemungutan Langsung
DJP menegaskan bahwa sistem perpajakan di Indonesia menganut prinsip *self-assessment*, di mana setiap Wajib Pajak wajib melaporkan penghasilan mereka secara mandiri dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Oleh karena itu, tidak ada mekanisme atau rencana dari DJP untuk melakukan pemungutan pajak langsung di acara hajatan, baik pesta pernikahan, sunatan, maupun syukuran lainnya.
“DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan, dan tidak memiliki rencana untuk itu,” tegas Rosmauli.
BACA JUGA: DJP Sumut I Sita Aset Penunggak Pajak
Masyarakat Tidak Perlu Cemas
Dengan adanya klarifikasi resmi dari DJP, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap isu-isu yang belum jelas kebenarannya, apalagi yang beredar hanya melalui media sosial atau pesan berantai. Informasi resmi mengenai kebijakan perpajakan hanya akan disampaikan melalui saluran resmi DJP atau Kementerian Keuangan.
Isu pajak amplop kondangan hanyalah sebuah kesalahpahaman. DJP kembali menegaskan bahwa fokus mereka tetap pada pengawasan terhadap penghasilan yang bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan, dan aktivitas ekonomi yang jelas teridentifikasi, bukan pada urusan personal masyarakat. (KSC)








