DJP Sumut I Gelar Pekan Sita Serentak: Truk Ekspedisi di Medan Jadi Objek Pertama, Total Aset Disita Capai Rp2,3 Miliar

DJP Sumut I Gelar Pekan Sita Serentak: Truk Ekspedisi di Medan Jadi Objek Pertama, Total Aset Disita Capai Rp2,3 Miliar
Kanwil DJP Sumut I, Jl. Suka Mulia No.17A, A U R, Kec. Medan Maimun, Kota Medan, Sumatera Utara. (kliksumut.com/https://pajak.go.id/)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Sumatera Utara I mengambil langkah tegas terhadap penunggak pajak melalui program Pekan Sita Serentak yang digelar mulai 14 hingga 18 Juli 2025. Kegiatan ini menyasar Wajib Pajak (WP) yang tidak patuh dan telah melalui seluruh proses penagihan aktif sesuai ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Dalam aksi perdana yang berlangsung pada Senin (14/7/2025), satu unit mobil truk milik perusahaan ekspedisi di Medan resmi disita oleh Juru Sita dari KPP Pratama Medan Belawan. Penyitaan dilakukan secara langsung sebagai bentuk penegakan hukum perpajakan yang lebih kuat.

BACA JUGA: Optimalisasi Pajak Daerah, Pemprov Sumut Teken PKS dengan DJP dan DJPK Kemenkeu RI

Menurut keterangan resmi dari Kepala Kanwil DJP Sumut I, Arridel Mindra, total aset yang disita selama pekan ini mencapai Rp2,3 miliar, mencakup 25 objek aset yang tersebar di wilayah kerja 9 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah naungan Kanwil DJP Sumut I.

“Langkah ini bukan sekadar upaya penagihan, tetapi merupakan bagian dari penegakan hukum yang adil. Ini juga menjadi bentuk edukasi dan dorongan bagi Wajib Pajak untuk patuh serta menyadari bahwa pajak adalah gotong royong untuk membangun negeri,” ujar Arridel, dikutip Jumat (18/7/2025).

Aset Disita, Bisa Dilelang Jika Tak Ada Itikad Baik

Aset-aset yang disita merupakan hasil penelusuran aset (asset tracing) oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN). Semua aset telah diverifikasi secara hukum sebagai milik sah dari Wajib Pajak yang menunggak.

Jika hingga batas waktu tertentu tidak ada penyelesaian atau itikad baik dari Wajib Pajak, DJP akan melanjutkan ke tahap lelang aset yang disita. Proses lelang ini dilakukan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) untuk monetisasi piutang menjadi penerimaan negara.

“Penyitaan bukanlah tujuan akhir. Ini adalah langkah lanjutan menuju penyelesaian piutang negara. Bila tak ada respons, maka lelang akan menjadi solusi terakhir demi kepentingan penerimaan negara,” tegas Arridel.

BACA JUGA: DJP Sumut I Sita Aset Penunggak Pajak

Strategi Meningkatkan Kepatuhan dan Penerimaan Negara

Pekan Sita Serentak menjadi bagian dari strategi DJP dalam memperkuat sistem penegakan hukum pajak serta menciptakan deterrent effect efek jera bagi para penunggak pajak. Melalui kegiatan ini, DJP ingin menegaskan bahwa negara hadir dan tegas terhadap kewajiban perpajakan yang diabaikan.

Langkah ini sekaligus diharapkan mampu mendorong kesadaran kolektif masyarakat bahwa pajak adalah instrumen vital dalam pembangunan nasional dan kesejahteraan bersama. (KSC)

Pos terkait