Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Korban Desak Polres Nias Selatan Lakukan Penahanan Kapus Somambawa Berinisal SDA

Kuasa Hukum Korban Desak Polres Nias Selatan Lakukan Penahanan Kapus Somambawa Serius Dalvin Amazihono
Kuasa Hukum korban Yusibae Finowa’a alias Bung Fakha

NIAS SELATAN | kliksumut.comKepala Puskesmas (Kapus) Somambawa berinisial SDA alias Ama Yuan, Warga Desa Sinar Baru Daro Daro Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Nias Selatan terkait dugaan penganiayaan terhadap nenek tirinya Yusibae Finowa’a di Kecamatan Lahusa Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara. Kuasa hukum korban meminta Polres Nias Selatan lakukan penahanan kepada tersangka.

Penetapan tersangka ini diketahui sebagaimana dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Polres Nisel nomor: B/1949/VII/RES.1.6/2023/RESKRIM tertanggal 12 Juli 2023 yang diterima oleh Kuasa hukum korban, Adv. Faahakhododo Telaumbanua, S.H.

BACA JUGA: Tiga Desa Terpencil di Nias Dapat Berkah Ramadan, Kini Bisa Nikmati Listrik

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Nias Selatan AKBP. Boney Wahyu Wicaksono, S.I.K. melalui Kanit Pidum Reskrim Polres Nisel Eltiferi Dachi saat ditemui di ruang kerjanya kemarin Kamis (13/7/2023) kepada sejumlah wartawan.

Sementara itu, Kuasa Hukum korban Yusibae Finowa’a alias Bung Fakha menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Polres Nias Selatan atas penetapan SDA sebagai tersangka penganiayaan Yusibae Finowa’a kepada wartawan.

Bacaan Lainnya

Pihak Bung Fakha juga berharap setelah penetapan tersangka ini pihak Polres Nias Selatan segera melakukan penahanan terhadap tersangka SDA agar tidak terkesan bahwa tersangka ini kebal hukum.

“Kami berharap agar pihak Polres Nias Selatan segera melakukan penahanan kepada tersangka SDA, begitu juga kepada Pemda Nias Selatan agar meninjau ulang dan memberhentikan tersangka SDA sebagai Kepala Puskesmas Sömambawa karena sedang berstatus sebagai tersangka,” ujar Bung Fakha kepada awak media melalui via WhatsApp, Minggu (16/07/2023).

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari masalah tanah warisan suami Yusibae, Ama Rati Amazihono. Ketika Yusibae telah membangun sebuah duikerplat di tanah warisan di Desa Mogae, Kec. Lahusa, pada sore Kamis (27/4/2023), datang Foarota Amazihono dan Muliama Larosa diduga merusak duikerplat tersebut dan diduga melakukan pengancaman terhadap Yusibae. Hal ini karena Foarota Amazihono dan Muliama Larosa mengklaim secara sepihak bahwa warisan tersebut telah menjadi milik Muliama Larosa, istri dari anak tiri Yusibae.

BACA JUGA: Bupati Nias Utara dan Rektor UDA Tandatangani MoU Pengembangan SDM ASN

Kemudian, pada malam harinya, Dalvin dan istrinya mendatangi rumah Ina Suci, dimana di sana ada Yusibae, dan Dalvin diduga melakukan penganiayaan kepada Yusibae, sehingga kepala Yusibae terluka. Dan akibat dari datangnya Dalvin dan istrinya ke rumah itu, Ina Suci juga mengalami korban kerusakan lemari, pintu dan kursi.

Kemudian Yusibae Finowa’a melapor di Polres Nias Selatan pada tanggal 2 Mei 2023 dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/85/V/3023/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, dan akhirnya pada 12 Juli 2023 Serius Dalvin Amazihono ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, beberapa perkara lainnya terkait kasus ini juga telah dilaporkan di Polres Nias Selatan sebanyak 6 LP lagi selain perkara yang telah menjadikan Dalvin ini sebagai tersangka. (HM.Waruwu)

Pos terkait