Dinilai Peduli HAM, Pemkab Aceh Utara Mendapat Penghargaan dari Kemenkumham RI



Asisten I Setdakab Aceh Utara Dayan Albar, SSos, MAP, secara terpisah mengatakan penghargaan dari Kemenkumham ini menjadi pembangkit motivasi serta kinerja jajaran Pemkab Aceh Utara dalam melayani masyarakat, lebih-lebih lagi dalam memberikan layanan di bidang Hak Asasi Masyarakat.

“Layanan di bidang HAM ini sangat komplek dan luas sekali, termasuk layanan dalam bidang pendidikan, pelayanan kesehatan, kondisi lingkungan hidup, dan banyak sektor lainnya,” kata Dayan.

Baca juga: Dinas PK Aceh Utara Resmi Tempati Bekas Gedung Pengadilan di Lhoksukon



Pada kesempatan itu, Kemenkumham RI juga menyerahkan pencatatan inventaris kekayaan intelektual komunal ekspresi budaya tradisional ‘Motif Pisang Dua Mu’ dan ‘Motif Kande’ sebagai motif daerah Kabupaten Aceh Utara oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI melalui Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, diterima langsung Hj Cut Ratna Irawati, SE, istri Bupati Aceh Utara, yang juga Ketua Dekranasda Aceh Utara.

Selain itu, juga dilakukan penandatangan MoU kerjasama antara Kanwil Kemenkumham Aceh dengan Pemkab Aceh Utara dalam rangka peningkatan koordinasi dan konsultasi dalam perencanaan dan pelaksanaan tugas, meliputi penyusunan naskah akademik, harmonisasi rancangan peraturan daerah (rancangan Qanun), pembinaan dan pengembangan jaringan dokumentasi dan informasi hukum, kekayaan intelektual komunal, rencana aksi nasional HAM, kriteria Kabupaten peduli HAM, layanan kesehatan bagi warga binaan, serta dalam hal pembinaan kepribadian dan kemandirian warga binaan.(Syahrul)

Pos terkait