KLIKSUMUT.COM | PAKPAK BHARAT – Nasib keluarga almarhum C. Berutu dan istrinya, Siti Rohani, korban meninggal dunia akibat bencana tanah longsor di Dusun Bulu Didi, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe (STTU Jehe), Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara, menuai keprihatinan.
Hampir satu tahun setelah bencana tragis tersebut, ahli waris mengaku belum menerima bantuan dari Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai tindak lanjut penanganan korban bencana, khususnya terkait santunan bagi keluarga yang kehilangan anggota keluarganya.
Anak korban sekaligus ahli waris, A. Berutu, mengungkapkan kekecewaannya kepada awak media. Ia menyebut bantuan yang diterima keluarga sejauh ini hanya berupa kebutuhan pokok dari pemerintah desa, sedangkan bantuan dari pemerintah kabupaten yang dijanjikan belum terealisasi.
“Bantuan dari Desa Tanjung Mulia hanya sebatas Indomie, gula, kopi dan beras. Sementara kalau bantuan dari Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat hingga saat ini tidak ada sama sekali. Hanya sebatas janji akan dapat bedah rumah, tetapi hingga saat ini semua hanya janji belaka,” ungkap A. Berutu.
Ia menegaskan, keluarga almarhum sangat kecewa karena hingga kini belum memperoleh kepastian mengenai bantuan yang seharusnya dapat diakses setelah bencana tersebut.
Bencana longsor yang terjadi di Dusun Bulu Didi tersebut tidak hanya merenggut nyawa pasangan suami istri C. Berutu dan Siti Rohani, tetapi juga mengakibatkan empat rumah warga tertimbun material longsor.
Sekretaris Desa Tanjung Mulia, M. Manik, saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan pemerintah desa telah menyampaikan pemberitahuan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pakpak Bharat.
“Yang terkena bencana tertimbun longsor ada empat rumah dan kejadian tersebut sudah dibuat surat pemberitahuan kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pakpak Bharat,” ujar M. Manik.
Menurutnya, salah satu warga yang rumahnya terdampak, yakni keluarga bermarga Solin, telah menerima bantuan sekitar Rp30 juta. Namun, bantuan tersebut memiliki mekanisme tersendiri, termasuk kewajiban memesan bahan bangunan melalui panglong.
“Satu rumah sudah ada menerima bantuan, rumah marga Solin. Mereka disuruh membuka rekening, jadi sekitar Rp30 juta masuk ke rekening, akan tetapi mereka harus memesan bahan ke panglong,” jelasnya.
Ia menambahkan, penanganan rumah dengan kategori kerusakan berat, seperti rumah milik almarhum C. Berutu, disebut membutuhkan penyaluran bantuan dari pemerintah pusat.
“Itu yang mendapat bantuan, karena kondisi rusak sedang. Jadi kalau rusak berat seperti mendiang Bapak C. Berutu, itu harus dari pusat yang menyalurkan bantuan. Kami sudah buat surat pemberitahuan ke BPBD Kabupaten Pakpak Bharat,” tambahnya.
Pernyataan tersebut memperlihatkan adanya persoalan yang perlu mendapat penjelasan lebih lanjut, terutama mengenai proses pendataan, pengusulan, verifikasi, dan kepastian penyaluran bantuan bagi keluarga korban meninggal dunia serta rumah yang mengalami kerusakan berat.
Dalam penanganan korban bencana, pemerintah memiliki mekanisme bantuan sosial, termasuk santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia. Salah satu regulasi yang disebut dalam persoalan ini adalah Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 4 Tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai bagi Korban Bencana.
Dalam ketentuan yang dikutip, Pasal 19 mengatur kriteria penerima santunan ahli waris, yakni anggota keluarga yang meninggal akibat bencana dan kematiannya dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi berwenang.
Sementara itu, Pasal 20 mengatur besaran santunan ahli waris sebesar Rp15 juta per jiwa, santunan bagi korban luka berat paling banyak Rp5 juta per jiwa, serta penyaluran santunan kepada ahli waris melalui rekening bank.
Jika ketentuan santunan Rp15 juta per jiwa tersebut berlaku terhadap kasus ini dan seluruh persyaratan administrasi terpenuhi, keluarga almarhum C. Berutu dan Siti Rohani berpotensi memperoleh santunan sebesar Rp30 juta untuk dua korban meninggal dunia.
Namun, kepastian mengenai kelayakan penerima, regulasi yang berlaku, serta mekanisme penyaluran dalam kasus ini tetap perlu dikonfirmasi kepada instansi berwenang.
Selain santunan kematian, informasi mengenai program bantuan pemulihan pascabencana juga perlu ditelusuri lebih lanjut. Program yang disebut-sebut mencakup bantuan isi hunian, jaminan hidup, dan bantuan rintisan usaha ekonomi harus dipastikan dasar kebijakannya, persyaratan penerima, serta penerapannya terhadap keluarga korban di Pakpak Bharat.
Dengan demikian, keluarga korban membutuhkan penjelasan resmi mengenai jenis bantuan yang dapat mereka terima, dokumen yang harus dilengkapi, serta tahapan pengusulan yang telah dilakukan pemerintah daerah.
Belum adanya bantuan yang diakui keluarga korban menimbulkan dugaan bahwa proses pengusulan atau verifikasi data ahli waris belum tuntas. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari BPBD dan Dinas Sosial Kabupaten Pakpak Bharat.
Kedua instansi tersebut perlu menjelaskan apakah data almarhum C. Berutu dan Siti Rohani telah didata, diverifikasi, dan diusulkan untuk mendapatkan santunan maupun bantuan pemulihan pascabencana.
Apabila pengusulan belum dilakukan atau terdapat kekurangan administrasi, pemerintah daerah diharapkan segera menjelaskan kendalanya dan membantu keluarga korban menyelesaikan persyaratan yang diperlukan.
BACA JUGA: Dugaan Illegal Logging Marak di Kuta Jungak Pakpak Bharat, Warga Minta Polisi Bertindak
Masyarakat juga mendesak Bupati Pakpak Bharat untuk mengevaluasi penanganan bantuan korban longsor tersebut. Evaluasi dinilai penting agar keluarga yang kehilangan anggota keluarganya memperoleh kepastian pelayanan dan tidak terus menunggu tanpa penjelasan.
Penanganan bencana tidak berhenti pada pendataan dan pemberian bantuan darurat. Kepastian tindak lanjut bagi korban meninggal dunia, ahli waris, dan warga yang kehilangan tempat tinggal juga menjadi bagian penting dari perlindungan masyarakat terdampak.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala BPBD dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pakpak Bharat belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan mengenai pengusulan santunan ahli waris, status verifikasi data korban, serta kemungkinan kendala penyaluran bantuan. (KSC)
Reporter: Juniker Berutu








