MEDAN | kliksumut.com – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara mendatangi gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Jalan AH Nasution, Medan. Kedatangan aktivis mahasiswa itu dalam rangka melaporkan beberapa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas PUPR Kota Tanjungbalai. Kamis (28/01/2021).
Laporan tersebut terkait pelaksanaan pekerjaan yang ada di Dinas PUPR Kota Tanjungbalai beserta rekanan atas dugaan kekurangan volume pekerjaan yang dikerjakan oleh CV. AV sehingga mereka menuding merugikan Negara dan harus mengembalikan ke khas daerah sebesar Rp. 708.604.435 dengan total keseluruhan kegiatan sebesar lebih kurang 1.279.000.000
Baca juga: Wing III Paskhas Terima Audiensi Kepala KADIN kota Medan
F. Nasution selaku Ketua Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera secara resmi melaporkan Dinas PUPR Kota Tanjungbalai ke Kejati Sumut dan menyerahkan berkas laporan kepada pelayan terpadu.







