Dijemput Paksa KPK, Rudy Ong Chandra Merangkak Menuju Ruang Penyidik

Dijemput Paksa KPK, Rudy Ong Chandra Merangkak Menuju Ruang Penyidik
Tersangka kasus dugaan suap pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Rudy Ong Chandra (berkacamata) akan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Drama terjadi di Gedung Merah Putih KPK siang ini, Jumat (22/8/2025), ketika penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjemput paksa Rudy Ong Chandra (ROC), seorang pengusaha tambang yang namanya belakangan santer dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.

Dalam tayangan yang beredar, Rudy tampak tidak biasa saat hendak dibawa ke ruang penyidikan. Ia terlihat merangkak, alih-alih berjalan tegap seperti lazimnya tersangka kasus korupsi. Momen ini sontak menyita perhatian publik dan memicu berbagai spekulasi mengenai kondisi maupun manuver hukumnya.

Dari penelusuran yang dikutip dari detikcom, Rudy Ong dikenal sebagai sosok yang aktif di sektor pertambangan. Ia tercatat sebagai pemegang 5% saham di PT Tara Indonesia Coal, serta menjabat komisaris di beberapa perusahaan tambang lain, termasuk PT Sepiak Jaya Kaltim dan PT Cahaya Bara Kaltim.

BACA JUGA: Setya Novanto Terpidana Kasus Korupsi Mega Proyek e-KTP Bebas Bersyarat

Nama Rudy mulai mencuat dalam pusaran kasus korupsi sejak September 2024, ketika KPK mengumumkan telah membuka penyidikan atas dugaan praktik suap dalam pengurusan IUP di wilayah Kalimantan Timur.

Juru Bicara KPK saat itu, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi adanya dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara dalam proses penerbitan izin tambang tersebut. Tiga nama langsung dicegah ke luar negeri sejak 24 September 2024: mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), DDWT, dan Rudy Ong Chandra (ROC).

Meskipun KPK tak langsung mengumumkan status tersangka Rudy ke publik, hal itu terungkap lewat gugatan praperadilan yang diajukan ROC ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Oktober 2024. Dalam permohonannya, Rudy menggugat legalitas penetapannya sebagai tersangka.

BACA JUGA: Wamenaker Terjaring OTT: Noel Pahlawan atau Penjahat?

Bacaan Lainnya

Namun, upayanya kandas. Pada 13 November 2024, majelis hakim menyatakan gugatan praperadilan tidak dapat diterima, membuka jalan bagi KPK untuk melanjutkan penyidikan.

Seiring berjalannya waktu, penyidikan terhadap Rudy Ong terus bergulir. Namun, proses terhadap salah satu tersangka, yakni Awang Faroek Ishak, dihentikan karena ia telah meninggal dunia.

Kini, perhatian tertuju pada Rudy Ong, bukan hanya karena posisinya dalam jaringan bisnis tambang, tetapi juga karena drama hukum yang terus mengiringi langkahnya. Dengan status tersangka yang telah dikonfirmasi, dan kini dijemput paksa oleh KPK, jalan Rudy menuju meja hijau tampaknya tinggal menunggu waktu. (KSC)

Pos terkait