Diduga Terlibat Tipikor: PMD Deliserdang Percepat Proses Pengunduran Diri Kades Tandam Hilir I

Diduga Terlibat Tipikor: PMD Deliserdang Percepat Proses Pengunduran Diri Kades Tandam Hilir I
PERCEPAT PROSES ADMINISTRASI: Dinas PMD Kabupaten Deliserdang mempercepat proses administrasi pengunduran diri Kepala Desa (Kades) Tandam Hilir I, Herianto, Sabtu (25/10/2025). (FOTO: Dody Ariandi)

KLIKSUMUT.COM | DELISERDANG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Deliserdang mempercepat proses administrasi pengunduran diri Kepala Desa (Kades) Tandam Hilir I, Herianto, Sabtu (25/10/2025).

Langkah ini diambil menyusul desakan warga yang menuntut kejelasan status kepemimpinan desa setelah Herianto resmi menyatakan mundur dari jabatannya pada Oktober 2025.

Surat pengunduran diri tersebut merupakan tindak lanjut dari dokumen resmi yang disahkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tandam Hilir I dan telah dikirimkan kepada Camat Hamparan Perak untuk diproses sesuai ketentuan.

BACA JUGA: Sengketa Memanas di Desa Tandam Hilir I, Kades Herianto Diduga Langgar Putusan PTUN

PMD Pastikan Proses Administrasi Dipercepat
Ketua BPD Tandam Hilir I, Supri menjelaskan, surat pengunduran diri Herianto telah dikirim ke pihak kecamatan. Hal ini kemudian dikonfirmasi oleh Kasipem PMD Kecamatan Hamparan Perak, Irwansyah, yang menyebutkan surat tersebut telah diteruskan ke Dinas PMD Kabupaten Deliserdang.

Bacaan Lainnya

Pihak Dinas PMD Kabupaten Deliserdang melalui Fuad, memastikan bahwa surat pengunduran diri telah diterima dan akan segera dikembalikan ke Kecamatan Hamparan Perak untuk penetapan lebih lanjut.

“Kami sudah menerima surat pengunduran diri tersebut dan akan segera menindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Fuad saat dikonfirmasi kliksumut.com.

BACA JUGA: Warga Desa Tandam Hilir I Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Desa Rp14 Miliar: “Tanah Kami Dijual Diam-Diam”

Latar Belakang: Kades Mundur di Tengah Dugaan Kasus Tipikor
Herianto, yang menjabat sebagai Kepala Desa Tandam Hilir I periode 2022–2030, diketahui telah meninggalkan tugas tanpa keterangan resmi selama beberapa waktu.

Sosok yang dikenal dengan julukan Sambonya Kecamatan Hamparan Perak ini kemudian mengajukan surat bertajuk Permohonan Pengunduran Diri yang ditujukan langsung kepada Bupati Deliserdang.

Dalam surat yang ditandatangani sendiri, Herianto menyatakan pengunduran dirinya dilakukan tanpa tekanan dari pihak mana pun. Ia juga menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan serta permohonan maaf atas kekurangan selama menjabat.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, Herianto saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Labuhan Deli terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). Meski belum ada pernyataan resmi dari kejaksaan, dugaan kasus ini memperkuat urgensi penyelesaian administratif di tingkat desa.

BACA JUGA: Warga Unjuk Rasa Desak BPD dan Kadis PMD Copot Kepala Desa Tandam Hilir I Herianto

Warga Desak Penetapan PLT Kades
Kekosongan kepemimpinan di Desa Tandam Hilir I memicu keresahan warga. BPD setempat telah menggelar rapat dan mengesahkan surat pengunduran diri Herianto sebelum menyerahkannya ke Kecamatan Hamparan Perak. Namun, proses administrasi sempat tersendat sehingga memicu aksi protes warga.

“Kami tidak ingin desa ini terus terkatung-katung. Kalau kades sudah mundur, jangan diputar-putar birokrasinya,” ujar salah satu warga, Jepry, saat aksi berlangsung.

Menanggapi hal tersebut, Dinas PMD Deliserdang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan proses sesuai aturan.

BACA JUGA: Kades Herianto Tersandung Kasus Korupsi dan Penebangan Liar, Masyarakat Tuntut Keadilan

“Kami berharap Kecamatan Hamparan Perak segera menindaklanjuti surat yang dikirimkan, termasuk menunjuk Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa dalam waktu 21 hari sebagaimana ketentuan berlaku,” tegas perwakilan PMD Deliserdang.

Langkah ini diharapkan mampu memulihkan roda pemerintahan desa agar kembali normal, menjaga kelancaran pelayanan publik, dan menghindari adanya dugaan intervensi politik. PMD juga membuka opsi penunjukan pejabat sementara dari unsur kecamatan, seperti yang sebelumnya dilakukan di Desa Paluh Kurau. (KSC)

REPORTER: Dody Ariandi

Pos terkait