REPORTER : Dody Ariandi
KLIKSUMUT.COM | DELISERDANG – Sengketa antara Kades Tandam Hilir 1 dan perangkat desa mencapai titik kritis, ketika Kepala Desa (Kades) menolak mematuhi putusan surat keterangan inkracht. Nomor: 1310/PAN.PTUN.W1-TUN1/SKET.HK2.7/XII/2023, tanggal 28 Desember 2023, terkait perkara Nomor: 61/G/2023/PTUN.MDN, yang memenangkan gugatan perangkat desa yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Penolakan ini memicu pertanyaan serius tentang kepatuhan terhadap hukum dan implementasi Undang-Undang Desa di wilayah tersebut, serta menimbulkan keraguan akan komitmen pemerintah desa dalam menegakkan aturan yang berlaku.
BACA JUGA: Kades Sibintang Resmi Ditahan Kejaksaan Negeri Sibolga
Diduga memiliki strategi kebal hukum dan kerap menghindari tekanan publik, Kades Tandam Hilir 1 Herianto tetap bungkam ketika dikonfirmasi kliksumut.com, Kamis (29/5/2025).
Terpisah, Selamet selaku penggugat mengatakan kepada kliksumut.com, Jumat (30/5/2025), “Dahulu, saya membuat pernyataan keras tentang Kepala Desa karena dia ingin memecat saya, dan saya katakan bahwa dia ingin menjatuhkan bahkan membunuh saya. Peristiwa ini terjadi sebelum adanya Undang-Undang Desa tahun 2017 (Undang-Undang Desa tahun 2014),” ujar Selamet.
Selanjutnya, Selamet juga mengatakan, “Selang beberapa waktu kemudian kami berdamai dengan alasan ‘yang lalu biar berlalu, kita buka lembaran baru, ya, saya oke kan’. Namun, saya tahu ucapan Herianto itu cuma basa-basi, tidak serius. Karena pada saat itu kami mengetahui bahwa Kepala Desa (Kades) berencana menjual lahan di Harapan Kaki, Dusun II, Jalan Pasar 7, Desa. Tandam Hilir I, Kecamatan. Hamparan Perak, Kabupaten. Deli Serdang, Sumut, yang memiliki luas sekitar 16 hekta,” kata Selamat.
“Dengan berhasilnya memberhentikan saya. ironisnya, Kades Tandam Hilir 1 Herianto terbukti telah menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dengan anggaran Rp2.300.000 per persil,” ucap Selamet.
“Ambisinya terbongkar setelah Kades Herianto terus berusaha membuat saya menyerah dan mau bekerja sama, namun berujung kegagalan,” beber Selamet.
Akhirnya, Kades Herianto, mengeluarkan surat pemberhentian dirinya sebagai perangkat desa, tanpa dasar unsur Undang-Undang Desa tahun 2017 (Undang-Undang Desa tahun 2014). Padahal jelas. “Jika Kepala Desa melakukan pemberhentian perangkat desa secara sepihak tanpa alasan yang jelas dan tanpa mengikuti prosedur yang ditetapkan, maka dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang dan dapat diancam dengan sanksi hukum,” terang Selamet.
Tidak hanya saya yang di pecat secara sepihak, pemecatan juga dialami kepada teman saya yang sudah Almarhum, sebelum ia meninggal dunia. “Almarhum Dedi Syaputra sempat meyampaikan pesan berharga kepada saya, yang mengatakan. ‘musuhan dengan Kepala Desa, pasti akan berujung pada pemberhentian, baik Itu kita atau keluarga kita’. Ungkap sahabat saya saat itu menjabat sebagai kadus yang di pecat sama Kades Herianto,” terang Selamet.
“Dampak yang lainnya juga di alamani kepada abang saya (Sumardi), menjadi sasaran, ketika lantang mengkritik kepemimpinan Kades Tandam Hilir 1 Herianto. Karena lantang menyuarakan kepentingan masyarakat perihal galian C di Dusun 8,”pungkas Selamet. (KSC)