Diduga Terlibat Peredaran Sabu, Perempuan di Desa Temburun Ditangkap Satnarkoba Tanah Karo

Diduga Terlibat Peredaran Sabu, Perempuan di Desa Temburun Ditangkap Satnarkoba Tanah Karo
Diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu dan ganja, LPG (44) ditangkap polisi di Kecamatan Tiga Nderket Kabupaten Karo

KLIKSUMUT.COM | KARO – Seorang perempuan berinisial LPG (44) warga Desa Temburun, Kecamatan Tiga Nderket, Kabupaten Karo, ditangkap personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo bersama personel Polsek Payung karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di pinggir jalan menuju Desa Temburun setelah sebelumnya polisi melakukan penyelidikan terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho SH, SIK, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP J.H. Pardede SH membenarkan penangkapan tersebut.

“Penangkapan bermula saat personel Polsek Payung melaksanakan kegiatan di wilayah tersebut dan mendapatkan informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika,” ujar Pardede kepada wartawan, Jumat (6/3/2026) siang di Mapolres Tanah Karo.

BACA JUGA: Polres Sibolga Tangkap Nelayan Pengedar Sabu

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan: 7 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat netto 0,40 gram, 3 paket narkotika jenis ganja dalam kondisi lembab dengan berat netto 25,09 gram, 18 plastik klip kosong berles merah, 1 pipet plastik yang digunakan sebagai skop, 1 unit timbangan elektrik.

Selain itu, uang tunai Rp30 ribu, 1 plastik assoy warna hitam, 1 plastik hijau bertuliskan Milo, 1 unit handphone Android merek OPPO warna biru dan 1 rantang plastik warna kuning

Bacaan Lainnya

Setelah penangkapan, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA: Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Sabu di Kebun Sawit

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana narkotika, yakni: Pasal 114 ayat (1). Pasal 609 ayat (1) huruf A dan Pasal 111 ayat (1) serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Karo.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing,” pungkasnya. (KSC)

REPORTER: Herman Harahap/Jaya Surbakti

Pos terkait