Diduga Tak Gubris Hak Pekerja, PT. Laut United Diadukan Ke Disnaker

MEDAN | kliksumut.com – Kantor Hukum Eka Putra Zakran, SH & Associates (EPZA) ajukan surat pengaduan/pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial antara Rusman Sitohang (Pekerja/Buruh) dengan PT. Laut United kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemerintah Kota Medan Jl. KH. Wahid Hasyim No. 14 Medan, Kamis (28/1/2021)

Advokat Eka Putra Zakran atau akrab disapa EPZA selaku kuasa hukum dari Rusman Sitohang alias RS menyampaikan, adapun dasar atau alasan-alasan pengaduan ini, yaitu dalam pokok permasalahan: pertama, klien kami RS adalah karyawan PT. Laut United sejak tanggal 04 Agustus 2019. Kedua, Klien kami tidak diberi gaji sejak bulan Desember 2020 hingga sekarang.

Baca juga: Wing III Paskhas Terima Audiensi Kepala KADIN kota Medan


Selanjutnya ketiga, PT. Laut United tidak mau memberikan hak-hak normatif klien sesuai ketentuan Undang-undang. Keempat, PT. Laut United tidak kooperatif dan tidak mau melakukan perundingan secara kekeluargaan untuk mencari solusi terbaik dan kelima, PT. Laut United tidak beritikad baik dan tidak mau menerima atau menanggapi surat peringatan/somasi yang kami ajukan.

Pos terkait