Diduga Tak Gubris Hak Pekerja, PT. Laut United Diadukan Ke Disnaker



Selanjutnya, tambah Epza dalam pokok permohonan yaitu: pertama, mencatat permasalahan dimaksud dalam buku register. Kedua, memanggil PT. Laut United guna menyelesaikan permasalahan dimaksud. Ketiga, melakukan tindakan projustutia, bila pihak PT. Laut United tidak beritikad baik dan keempat, melakukan semua langkah-langkah yang dibenarkan oleh Undang-undang.

Baca juga: Tingginya Penduduk Sumut Tinggal di Medan dan Deliserdang, Gubernur Sumut Sebut Perlunya Membangun Desa Menata Kota



“Nah, berdasarkan poin-poin tersebut di atas, maka dimohon sungguh agar Kepala Disnaker Kota Medan dapat melakukan pencatatan dan sekaligus pemanggilan serta menyelesaikan Perselisihan Hubungan Industrial antara klien kami RS dengan PT. Laut United yang beralamat di Jl. Gabion Bagan Deli, Belawan Kota Medan,” tegas Epza.

Sambung Epza, tembusan surat pengaduan ini akan kami sampaikan juga kepada Walikota Medan dan Komisi II DPRD Kota Medan sebagai laporan.

Baca juga: Akhyar Diusulkan Jadi Wali Kota Medan Gantikan Dzulmi Eldin


“Harapan kami, dengan pencatatam ini, PT. Laut United agar kiranya beritikad baik dan kooperatif dalam menyelesaikan permasalahan ini. Jangan terlalu berlarut-larut, selesaikan dengan itikad baik agar ada solusi, karena ini terkait hak-hak normatif pekerja/buruh yang sejatinya dilindungi oleh Undang-undang,” tutup Epza. (BNL)

Pos terkait