Diduga Bisnis Ilegal BBM Marak Di Panai Hilir, Kapolsek Terkesan Tutup Mata

Diduga Bisnis Ilegal BBM Marak Di Panai Hilir, Kapolsek Terkesan Tutup Mata

LABUHANBATU | kliksumut,com – Diduga praktek ilegal jual beli BBM subsidi jenis solar serta BBM solar oplosan marak diwilayah Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu. Meskipun diketahui praktek bisnis BBM subsidi dan BBM oplosan itu telah melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001. Kapolsek Panai Hilir AKP H.M Sibarani sepertinya terkesan tutup mata.

Dugaan bisnis ilegal penyalahgunaan BBM subsidi dan oplosan itu dijalankan salah satu warga Dusun II Desa Sei Sanggul Kecamatan Panai Hilir berinisial IPUT, meskipun perbuatannya itu telah bertentangan dengan peraturan yang berlaku. IPUT masih tetap nekat menjalankan bisnis ilegal secara terang-terangan tanpa tersentuh hukum.

Hal itu dikatakan narasumber yang tidak mau disebut namanya kepada wartawan, Rabu (10/1/2024) di Rantauprapat. Menurut sumber, IPUT biasanya mengorder BBM subsidi jenis bio solar itu hingga mencapai 10 ton. BBM itu diduga di ordernya dari oknum warga Desa Tanjung Haloban serta pedagang minyak along-along yang diduga melakukan penyulingan BBM subsidi itu dari SPBU Negeri Lama. Sedangkan untuk BBM solar oplosan pelaku diduga mengordernya dari oknum pengusaha BBM solar oplosan berdomisili di Kabupaten Langkat.

BACA JUGA: PETA Minta APH Tangkap Pelaku diduga Pengoplos BBM Bersubsidi di Kecamatan STR

Usai membeli BBM subsidi serta BBM solar oplosan itu, diduga IPUT menjual kembali BBM tersebut kepada perusahaan-perusahaan perkebunan yang ada diseputaran wilayah Kecamatan Panai Hilir untuk alat berat (Beko), namun berbeda untuk BBM solar oplosan, pelaku menjualnya kepada para nelayan yang menggunakan boat bermesin dompleng.

Meski kegiatan bisnis ilegal dilakukan pelaku ini diduga telah bertentangan dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang menjelaskan denda dalam penyalahgunaan BBM sebesar Rp60 milyar serta hukuman penjara selama 6 Tahun jika melakukan penyalahgunaan BBM subsidi. Namun hingga saat ini pelaku masih tetap eksis menjalankan bisnis ilegalnya bahkan secara terang-terangan tanpa ada tindakan tegas dari pihak APH setempat.

BACA JUGA: Tindak Tegas Penimbun BBM dan Pengoplosan LPG, Pertamina: Apresiasi Upaya Polda Sumut Beri Aman

Kapolsek Panai Hilir AKP H.M Sibarani SH,MH saat dikonfirmasi kliksumut.com melalui via panggilan whatsApp, Kamis (11/1/2024) terkait kebenaran tentang bisnis ilegal yang dilakoni warga Dusun II Desa Sei Sanggul berinisial IPUT ini hingga berita dikirim ke redaksi Kapolsek Panai Hilir belum memberikan jawaban.

Sedangkan Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Benhard L Malau, S.I.K ,M.H saat dikonfirmasi kliksumut.com tentang tindakan apa yang akan dilakukan pihaknya via pesan singkat whatsApp dihari yang sama hingga berita ini dikirim ke redaksi belum bersedia memberikan keterangan dan tanggapan.(RDs)

Bacaan Lainnya

Pos terkait