Diduga Bermain Judi Pimpinan DPRD Nias Layak Di Pidana

MEDAN | kliksumut.com Maraknya kembali permainan judi belakangan ini menunjukkan betapa lemahnya upaya penegakan hukum untuk memerangi penyakit masyarakat tersebut.

“Padahal semua kita sudah sepakat bahwa aktivitas judi jelas meresahkan dan mengganggu ketertiban ataupun kenyamanan masyarakat. Baru-baru ini ada vidio viral terlihat seorang pria yang diduga adalah pimpinan DPRD Nias berinisial AL sedang asik bermain judi kartu joker bersama rekan-rekanya. Selain asik bermain judi, dalam rekaman tersebut juga terlihat beberapa jumlah uang kertas pecahan Rp100 ribu yang dijadikan sebagai taruhan. Hal ini jelas sangat memalukan, apalagi jika pemain judi tersebut merupakan unsur anggota dewan yang terhormat. Sangat tidak elok dipandang mata,” ujar Eka Putra Zakran, SH MH (Epza), Pengamat Hukum dan Sosial Sumut di Medan, Selasa (19/7/2022).

BACA JUGA: Epza: Peran LBH Besar Dalam Acces To Justice

Dikatakan Epza, jadi pimpinan itu gak enak, apalagi kalau yang bersangkutan adalah pimpinan DPRD atau pimpinan apalah namanya, harus mencerminkan sikap ketauladanan. Orang kalau jadi pimpinan itu harus memberi contoh yang baik. Karena semua tindak tanduknya, mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki itu semuanya diperhatikan. Jadi gak cocok kalau ada pimpinan bermain judi, lebih-lebih kalau arang tersebut merupakan pimpinan dewan yang terhormat.

“Orang biasa aja tidak cocok bermain judi, apalagi pimpinan dewan, ya salah kali lah perbuatannya itu, karena judi selain merupakan penyakit sosial, judi juga bertentangan dengan hukum positif yang berlaku. Dalam KUHP jelas larangan bermain judi itu, sanksinya pidananya. Jadi tidak ada alasan, siapapun bermain judi, pelakunya harus ditindak tegas. KUHP itu berlaku umum terhadap siapapun (lex general), jadi tidak ada alasan,” terang Epza.

Mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah itu mengatakan, jika benar pimpinan dewan dari Nias itu adalah pelakunya,harus ditindak. Jangan masyarakat kecil saja yang ditindak. Asas hukum kita aquality before the law, artinya semua orang sam ddi mata hukum.

“Hemat saya, aparat kepolisian harus memproses yang bersangkutan, jangan ada pembiaran atau pembenaran terhadap praktik-praktik judi yang berkembang dimasyarakat. Apapun bentuk dan jenisnya, kalau namanya judi pasti mengandung unsur taruhan. Nah, unsur taruhan ini yang oleh hukum membuat pelakunya dapat dikenai sanksi pidana. Mau judi apapun modelnya, pokoknya kalau sudah bernilai taruhan, judilah itu namanya,” papar Epza.

Sambung Epza, kalau ada aktivitas judi di tengah masyarakat, kesal kita dibuatnya, apalagi kalau dipertontongkan dan kemudian viral pula di media sosial, sangat tidak etis. Bukan hanya norma hukum yang dilanggar, kaidah sosial pun tercedrai. Prilaku ini yang disebut pepatah, gara-gara nila setitik, rusak susu sebelanga, karena pelakunya pimpinan dewan, atas perbuatannya itu, yang berbuat dan yang tak berbuat pasti kenak batunya.

“Perbuatannya yang memalukan itu, tertampar wajah pimpinan dewan semuanya. Sudah berulang kali saya katakan, bahwa pada prinsipnya saya mengecam aktivitas judi berkembang di masyarakat. Makanya, Kita dukung Kapolda Sumut supaya serius memberikan arahan atau intruksi kepada bawahan agar serius memerangi praktik-praktik judi dimanapun berada. Kita ingin Sumut ini kondusif, jauh dari praktik-praktik tindak kejahatan. Sebab judi merupakan pekat, maka kita semua harus sepakat untuk memerangi setiap prilaku kejahatan,” sebutnya.

“Kalau namanya sudah penyakit, ya harus diobati. Obatnya apa? Ya, diperangi. Sehingga orang tidak berani lagi melakukan praktik-praktik perjudian ditengah masyarakat. Aparat hukum jangan sampai diam atau tutup mata, harus dilakukan tindakan tegas. Jangan sampai ada pembiaran terhadap aktivitas judi. Praktik judi ibarat benalu atau parasit yang tumbuh di ranting pohon, awalnya sidikit, lama-lama menjadi bukit. Nah, akhirnya menjadi akut yang akan menggerogoti kenyamanan dan ketertiban masyarakat. Pendeknya, kita dukung penuh Kapolda Sumut untuk memberantas judi, karena kita ingin Sumut aman,” kata Epza lagi.

BACA JUGA: Epza Apresiasi RS Haji Dikelola Pihak Pemprovsu

Lanjut Epza, ada adagium positif yang ditinggalkan oleh Irjen Pol. Martuani Sormin, mantan Kapolda Sumut yang lalu, katanya tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di Sumut.

“Nah, kalau ini diterjemahkan, baik sekali untuk Sumut ini. Spirit yang bagus, jadi harus dilanjutkan spirit ini oleh aparat penegak hukum,” tutup Epza (BNL)

Bacaan Lainnya

Pos terkait