Denpom 1/5 BB Tetapkan Serda RP Sebagai Tersangka Kasus MHS: LBH Medan Sebut Ada Dugaan Penyiksaan

Denpom 1/5 BB Tetapkan Serda RP Sebagai Tersangka Kasus MHS: LBH Medan Sebut Ada Dugaan Penyiksaan
LBH Medan bersama orang tua MS saat di Kantor KPAI. (kliksumut.com/ist)

EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 Bukit Barisan secara resmi menetapkan Sersan Dua (Serda) RP, anggota TNI yang bertugas sebagai Babinsa Koramil 03/MD Kodim 0201/Medan, sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya MHS (15 tahun). Penetapan ini merupakan kelanjutan dari dugaan penyiksaan yang menewaskan remaja tersebut pada 24 Mei 2024 di kawasan Jalan Benteng Hulu, Medan Tembung, Sumatera Utara.

Penetapan tersangka ini dikuatkan melalui Surat Panggilan Nomor: PGL/03/I/2025/IDIK, tertanggal 7 Januari 2025, yang ditandatangani oleh Komandan Denpom I/5 BB, Letnan Kolonel Cpm Hanri Wira Kesuma, S.H., M.Han. Surat tersebut disampaikan langsung oleh Kapten Cpm Keriadi kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, yang menjadi kuasa hukum keluarga korban.

BACA JUGA: Berkas Tiga Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Langkat Lengkap, LBH Medan: Harus Segera Ditahan dan Dipublikasikan

Kronologi Dugaan Penyiksaan
Kasus ini bermula ketika MHS sedang duduk di dekat jembatan rel kereta api yang menghubungkan Tembung dengan Perumnas. Saat itu, terjadi tawuran antar kelompok remaja di lokasi tersebut. Aparat gabungan Babinsa, Babinkamtibmas, dan Satpol PP melakukan penertiban untuk membubarkan kerumunan.

MHS, yang berada di lokasi, diduga menjadi sasaran tindakan kekerasan oleh salah satu aparat TNI. Menurut laporan, korban dipukul di bagian leher hingga terjatuh ke bawah jembatan dan kepalanya mengalami pendarahan. Saat korban berusaha naik kembali ke jembatan, aparat tersebut diduga mencengkeram bajunya dan melemparkannya ke arah rel sambil terus melakukan tindakan kekerasan, yang menyebabkan luka lebam di dada, tangan, dan kaki korban.

Akibat luka-luka tersebut, korban sempat dilarikan ke rumah sakit, tetapi nyawanya tidak tertolong. Merasa ada kejanggalan, ibu korban, Lenny Damanik, melaporkan kejadian ini ke Polsek Medan Tembung. Namun, laporan tersebut dialihkan ke Denpom I/5 BB karena keterlibatan anggota TNI.

Proses Hukum dan Penetapan Tersangka
Laporan pengaduan di Denpom I/5 BB diterima dengan Nomor TBLP-58/V/2024 tertanggal 28 Mei 2024, yang kemudian ditingkatkan menjadi Laporan Polisi Nomor: LP-01/A-01/I/2025/Idik pada 5 Januari 2025.

Menanggapi penetapan tersangka terhadap Serda RP, LBH Medan menilai langkah tersebut sebagai bukti nyata adanya dugaan penyiksaan terhadap MHS. Namun, LBH Medan mengkritik kejanggalan dalam pasal yang disangkakan.

Menurut LBH Medan, tersangka hanya dikenakan dugaan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kematian (Pasal 359 KUHP). Padahal, berdasarkan kronologi dan keterangan saksi, tindakan tersebut diduga memenuhi unsur pidana penyiksaan yang menyebabkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat 3 KUHP jo. UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan.

Desakan Penegakan Hukum
LBH Medan juga meminta agar kasus ini melibatkan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, mengingat korban masih berusia 15 tahun. Selain itu, LBH Medan mendesak Denpom I/5 BB untuk segera menahan Serda RP demi menjamin tegaknya hukum dan keadilan.

“Ibu kandung korban juga telah melaporkan kasus ini ke Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan KPAI di Jakarta untuk memastikan proses hukum berjalan adil,” ujar Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H, Jumat (10/1/2025)

Menurutnya, dugaan penyiksaan ini tidak hanya melanggar UUD 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, tetapi juga berbagai regulasi internasional seperti ICCPR dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).

BACA JUGA: Catatan Akhir Tahun LBH Medan 2024: Penegakan Hukum dan HAM Masih Kelam di Sumatera Utara

Tuntutan Perubahan Pasal
LBH Medan menegaskan bahwa dugaan tindak pidana penyiksaan harus menjadi fokus utama dalam kasus ini. Selain itu, pihaknya mengingatkan agar kasus ini menjadi preseden bagi aparat penegak hukum lainnya untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hak asasi manusia, terlebih terhadap anak.

Penetapan tersangka terhadap Serda RP diharapkan menjadi langkah awal untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan bagi korban dan keluarganya. LBH Medan mendesak pihak Denpom I/5 BB untuk menjalankan proses hukum secara transparan dan akuntabel.

Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat dan diharapkan menjadi momentum penting untuk memperkuat penegakan hukum dan perlindungan HAM di Indonesia. (KSC)

Pos terkait