Selain itu, Herdensi juga menyebut, KPU Pusat sudah menciptakan sebuah sistem yang namanya Sidalih (Sistem Informasi Daftar Pemilih), Silon (Sistem Informasi Pencalonan), Silogdis (Sistem Informasi Logistik dan Distribusi), Situng (Sistem Informasi Penghitungan Suara).
Komisioner KPU Sumut Yulhasni menambahkan, bahwa tugas KPU salah satunya adalah proses pendataan pemilih. “Problemnya adalah, selalu dalam konteks hari H orang tidak bisa menggunakan hak pilih. Sebenarnya sudah diakomodir, itulah pemilih yang memiliki e-KTP. Tapi masih rendah dalam proses perekaman e-KTP,” ungkapnya.
BACA JUGA: Peringati HUT ke 21 Partai Demokrat, Lokot Doa Bersama dengan Seribu Anak Yatim
“Pilkada pada 2020 tempo hari, kami KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota seolah-olah seperti Disdukcapil. Mengajak orang merekam e-KTP, turun ke bawah. Karena kami menghindari konflik di TPS. Jadi proses perekaman e-KTP ini yang jadi catatan kami sebenarnya, itu menjadi ranah Disdukcapil seharusnya,” jelasnya lagi.
Oleh karena itu, kata Yulhasni, idealnya Partai Politik bisa mengecek konstituennya sudah terdaftar di DPT atau belum. “Karena nanti kalau dia tidak terdaftar, meskipun ingin menggunakan hak pilihnya, untuk mendukung partai tertentu tidak akan bisa menggunakan hak pilihnya. Karena tidak memiliki e-KTP, inilah problem kita saat ini,” tambah Yulhasni. (wal)








