MEDAN | kliksumut.com – Dikarekan terlilit utang, Denny Junior Sembiring (24) nekad mecuri sepeda motor di Parkiran Cafe Delicious Jalan Pasar Baru Kel. Titi Rante Kec. Medan Baru.
Akibat perbuatannya, kini pelaku yang merupakan warga Jalan Cemara Komp. PM Gg. Pantang Mundur Medan harus mendekam di balik jeruji sel Polsek Medan Baru.
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H.Tobing SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba SH MH, mengatakan awalnya korban M Afzal (20) tiba ditempat kerjanya di Cafe Delicious, Jalan Pasar Baru, Kelurahan Titi Rante, Kecamatan Medan Baru dan memarkirkan sepeda motor Yamaha RX King BK 2930 HR dan korban masuk ke dalam cafe.
“Saat itu pelaku datang lalu mengcongkel dan mendorong sepeda motor korban. Namun, pelaku berhasil dipergoki teman korban,” kata Iptu Philip, Rabu (25/9/2019).
Pelaku yang aksinya dipergoki berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap petugas yang saat itu melakukan patroli.
“Dari hasil pemeriksaan, Pelaku mengaku diajak temannya berinisial R (DPO) untuk mencuri sepeda motor, karena mempunyai hutang Rp400 ribu,” jelasnya.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti 1 Unit sepeda motor Yamaha RX King warna hijau BK 2930 HR dan
1 Buah Kunci Letter T.
Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (nico)








