MEDAN | kliksumut.com – Demo yang berlangsung anarkis digedung DPRD Sumatera Utara mengakibatkan banyaknya korban luka-luka baik dari mahasiswa, polisi, jurnalis dan kerusakan berbagai fasilitas gedung dan kenderaan. Tentunya ini menjadi perhatian semua pihak baik Gubernur Sumatera Utara, Kepala Kordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah Sumut Dan Aceh dan Rektor Kampus.
H. Syahrul Efendi Siregar SE. MeI selaku Ketua Fraksi PDI Perjuangan mengatakan, Adanya demo yang terjadi digedung DPRD Sumut berujung anarkis ini membuktikan bahwa Gubernur Sumatera Utara dibawah kepemimpinan Edi Rahmayadi tak mampu membuat suasana kondusif diSumut.Hal ini disampaikannya, Kamis (26/9) saat dikonfirmasi dirumahnya.
Dikatakannya, seharusnya Gubsu sudah bisa mengantisipasi kerusuhan digedung DPRD Sumut yang berakibat banyak korban luka-luka dan berbagai fasilitas hancur. Apalagi kita tahu, bahwa Edi Rahmayadi adalah mantan Panglima Komando Strategi Angkatan Darat (Pangkostrad). “Jadi faham betul apa dan bagaimana mengantisipasi demo anarkis kemarin”, katanya.
Menurutnya, Gubsu harusnya memanggil pihak Kopertis dan para rektor untuk mengantisipasi demo yang anarkis yang membuat adanya korban luka-luka dan berbagai fasilitas hancur. Baik karena lemparan batu, maupun pukulan dari kayu. “Gubsu bisa melalui Kopertis bisa melakukan penekanan terhadap para rektor agar para mahasiswa boleh berdemo demi kepentingan masyarakat asalkan tidak anarkis dan mengambil korban luka-luka dan pengerusakkan fasilitas”, jelasnya.
Lanjutnya, Gubsu melalui Kopertis bisa memberi tindakan tegas kepada Rektor yang mana mahasiswa kampusnya terlibat tindakan anarkis dan merusak fasilitas negara.
Ditambahkannya, Jika mahasiswa dari salah satu kampus terlibat demo anarkis, pastinya ada sanksi keras dari kampusnya. Bila mana kampusnya tidak memberi sanksi tegas ada dugaan rektor dan dekannya terlibat dalam kasus demo anarkis. Tentunya Kopertis memberi tindakan tegas juga terhadap kampusnya. Dan bila Kopertis juga tak memberikan sanksi tegas terhadap kampusnya, maka kopertisnya harus dicopot oleh mentri Pendidikan. “Kopertis itu dibentuk oleh pemerintah untuk melakukan pembinaan kepada pada perguruan tinggi swasta diwilayah kerjanya”, sebutnya.
Dijelaskannya, kita mendukung adik-adik mahasiswa dalam menyampaikan pendapat (demo) dan itu dilindungi Undang-undang. Tapi demo itu tidak boleh anarkis yang berdampat kepada pengerusakan dan adanya korban luka-luka. Berdemolah secara inteletual, dipastikan lebih baik lagi hasilnya. (Alian)








