KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Uang rupiah yang rusak atau cacat masih dapat ditukarkan melalui layanan resmi Bank Indonesia (BI). Masyarakat kini bisa mengajukan penukaran dengan mudah secara online melalui aplikasi PINTAR, selama uang yang dimiliki memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Layanan penukaran uang rupiah rusak merupakan salah satu bentuk pelayanan Bank Indonesia kepada masyarakat dan tersedia secara rutin setiap hari Selasa dan Kamis melalui sistem pemesanan terlebih dahulu.
BACA JUGA: Bank Indonesia Tegaskan Rupiah Tetap Sah Sebagai Alat Transaksi, Tanggapi Viral Penolakan Uang Tunai di Toko Roti
Cara Menukar Uang Rupiah Rusak di Bank Indonesia
Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang rupiah rusak, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:
– Melakukan pemesanan layanan melalui situs pintar.bi.go.id.
– Memilih lokasi layanan, tanggal, dan jam penukaran yang tersedia.
– Membawa bukti pemesanan saat datang ke Kantor Bank Indonesia.
– Menyusun uang rupiah berdasarkan pecahan dan tahun emisi.
– Menunggu proses penelitian keaslian dan kelayakan uang oleh petugas BI.
Syarat Uang Rusak yang Bisa Diganti BI
Bank Indonesia hanya akan memberikan penggantian apabila uang yang diajukan memenuhi ketentuan berikut:
– Merupakan uang rupiah asli yang diterbitkan Bank Indonesia.
– Kondisi fisik uang masih tersisa lebih dari dua pertiga (2/3) dari ukuran aslinya.
– Ciri-ciri keaslian uang masih dapat dikenali.
– Uang masih merupakan satu kesatuan atau dapat dibuktikan berasal dari satu lembar uang yang sama.
Sebaliknya, BI tidak akan memberikan penggantian apabila kerusakan uang diduga dilakukan secara sengaja.
Kasus Warga Batang Berhasil Tukar Uang Rusak Rp1,51 Miliar
Sebelumnya, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tegal melayani penukaran uang rupiah rusak milik seorang warga Kabupaten Batang yang terdampak banjir rob.
Uang tersebut merupakan milik Ida Murlija, warga Batang, yang mengalami kerusakan setelah rumahnya terendam air laut.
Kepala Perwakilan BI Tegal, Bimala, mengatakan total uang yang diajukan untuk ditukarkan mencapai sekitar Rp1,54 miliar.
“Total uang yang diajukan untuk ditukarkan diklaim mencapai sekitar Rp1,54 miliar,” kata Bimala dalam siaran pers, Minggu (5/7/2026).
Selanjutnya, petugas BI melakukan penelitian secara menyeluruh terhadap setiap lembar uang guna memastikan keaslian serta menentukan nilai penggantian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hasil penelitian menunjukkan uang yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh penggantian sebesar Rp1,51 miliar dan telah diganti dengan uang rupiah layak edar,” ujarnya.
BACA JUGA: Bisnis Keluarga Donald Trump Raup Rp5,1 Triliun dari Timur Tengah, Kripto Jadi Mesin Uang Terbesar
BI Imbau Masyarakat Simpan Uang di Tempat Aman
Bimala mengingatkan masyarakat agar menyimpan uang tunai dan dokumen berharga di tempat yang aman untuk mengurangi risiko kerusakan akibat banjir, kebakaran, maupun bencana lainnya.
Selain itu, masyarakat juga didorong memanfaatkan layanan perbankan sebagai tempat penyimpanan dana yang lebih aman, sekaligus mengoptimalkan penggunaan instrumen pembayaran non-tunai seperti transfer bank, uang elektronik, dan QRIS.
Menurutnya, layanan penukaran uang rupiah rusak terbuka untuk seluruh masyarakat, mudah diakses, dan tidak dipungut biaya selama memenuhi persyaratan yang berlaku.
Melalui layanan tersebut, Bank Indonesia berharap masyarakat semakin memahami hak dan tata cara penukaran uang rupiah rusak serta semakin peduli menjaga rupiah sebagai simbol kedaulatan negara. (KSC)





