REPORTER: Dalil Harahap
KLIKSUMUT.COM | BATAM – Seorang remaja pria berinisial MAS (15) ditangkap jajaran Polsek Batu Ampar, Kota Batam, Sabtu (11/10/2025), usai dilaporkan mencabuli kekasihnya sendiri hingga hamil. Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku di sebuah kamar kos di kawasan Batu Ampar.
Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban berinisial TTA (16) dalam kamar kos di Kawasan Batu Ampar pada hari Rabu, (9/4/2025) yang lalu.
Menurut keterangan keluarga, pada hari Senin (1/9/2025) bulan lalu, mereka mencurigai kondisi tubuh korban. Lalu pergi kerumah sakit untuk melakukan cek USG, ternyata korban positif hamil.
Kemudian korban mengaku kepada keluarga bahwa dia dijemput oleh pelaku dari rumahnya di sekupang menuju kos-kosan di Jodoh Kec. Batu Ampar. Sesampai di kos tersebut, mereka masuk kedalam kamar sambil baring-baring dikamar dan main handphone.
BACA JUGA: Tersangka Pencabulan Anak di Tapteng Dibekuk, Terancam Hukuman Berat
Selanjutnya, pelaku mematikan lampu kamar dan memaksa korban untuk berhubungan badan didalam kamar tersebut, namun korban menolak ajakan tersebut. Kemudian pelaku terus berusaha memaksa korban untuk melakukan hubungan tersebut dan akhirnya terjadilah persetubuhan anak tersebut.
Atas kejadian tersebut, keluarga korban melapor ke Polsek Batu Ampar guna pengusutan lebih lanjut.
Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah melalui Kanit Reskrim Iptu M Brata Ul Usna membenarkan bahwa ada laporan kejadian persetubuhan tersebut. Dia katakan pada hari Jumat, (10/10/2025) sekira pukul 15.00 wib, Unit Reskrim Polsek Batu Ampar melakukan penyelidikan tentang laporan polisi Persetubuhan dibawah umur yang terjadi di kos-kosan Jodoh, Batu Ampar.
Lebih jauh Kanit sampaikan, dari informasi dilapangan bahwa yang diduga pelaku sedang berada di seputaran Tanjung Buntung Bengkong. Tim segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki laki berinisial MAS (15) yang diduga pelaku persetubuhan dibawah umur”, ungkap Kanit Reskrim Iptu M Brata Ul Usna.
BACA JUGA: Keluarga Korban Pencabulan Diduga Diintimidasi Oknum TNI
Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Batu Ampar untuk proses hukum lebih lanjut. Ia terancam Pasal 81 ayat (2 ) UU No 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta segera melapor jika mengetahui adanya tindakan serupa. (KSC)








