REPORTER: Jhonson Siahaan
EDITOR: Wali
KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Aksi pencurian kembali terjadi di wilayah Delitua, mengakibatkan dua kawanan maling, ST (44) dan MI (24), harus merasakan dinginnya lantai sel Mapolsek Delitua. Keduanya ditangkap oleh personil Unit Reskrim Polsek Delitua setelah melakukan aksi pembongkaran rumah milik Dul Alter Purba (35), warga Jalan Tani Bersaudara, Desa Delitua. Sementara satu pelaku lainnya, AT, masih dalam pengejaran polisi dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Menurut informasi yang dihimpun pada Kamis (05/09/2024), kedua pelaku berhasil diciduk pada Selasa (27/08/2024) setelah korban melaporkan kasus tersebut ke polisi. Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Maruli Tua Siregar, mengungkapkan bahwa penangkapan ST dilakukan berdasarkan laporan dari korban yang mendapati rumahnya dibobol.
BACA JUGA: Embat Sepeda Motor Parkir, Duo Maling Menginap di Hotel Prodeo Polsek Delitua
“Dari hasil penyelidikan, kami mendapat informasi bahwa ST sedang berada di Jalan Besar Namorambe. Setelah memastikan keberadaannya, kami langsung bergerak dan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan,” ujar Maruli Tua Siregar.
Saat diperiksa, ST mengaku melakukan pencurian bersama dua rekannya, MI dan AT. Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap MI di lokasi yang sama, Jalan Besar Namorambe. Namun, AT masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kedua pelaku membobol rumah korban dengan menggunakan linggis dan masuk melalui pintu belakang. Mereka berhasil menggasak sejumlah barang berharga, termasuk 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125, 1 unit loudspeaker merk DAT, dan satu benda pusaka peninggalan korban,” terang Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma, yang didampingi oleh Maruli Tua Siregar.
Lebih lanjut, motor korban yang dicuri telah dijual oleh para pelaku seharga Rp 1,9 juta, dan hasil penjualannya dibagi rata. “Mereka menggunakan Rp 400 ribu untuk membeli makanan, sementara sisanya dibagi tiga,” tambah Maruli Tua Siregar.
BACA JUGA: Usai Maling Payung Jualan, Diduga Pelaku Nekad Menusuk Tangan Pemilik Toko
Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit loudspeaker dan senjata tajam pusaka milik korban. “Saat ini, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tutupnya.
Sementara itu, upaya pengejaran terhadap AT terus dilakukan oleh pihak kepolisian. Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui keberadaan pelaku buron tersebut. (KSC)








