Selanjutnya, Bobby mengungkapkan, APBD dari sisi ekonomi sesungguhnya memiliki beberapa fungsi pokok yaitu fungsi alokasi, distribusi dan stabilisasi. Oleh karenanya melalui P-APBD TA 2022 serta kerangka anggaran yang disusun dan ditetapkan nantinya,
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE mengatakan, Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang P-APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2022. Merupakan adanya perubahan prakiraan oleh pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan yang didorong oleh perbedaan atau pergeseran asumsi-asumsi dasar kebijakan yang ditetapkan pada KUA (Kebijakan Umum Anggaran), dan adanya perubahan atas APBD tahun anggaran berjalan.
BACA JUGA: Bobby: Setiap Kecamatan Harus Bina Atlet, Pertahankan Juara Umum
Hasyim mengatakan, DPRD Medan akan membahas P-APBD TA 2022, bersama Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD). Pembahasan dilakukan lebih lanjut, sehingga persetujuan bersama terhadap rancangan P-APBD TA 2022 menjadi Peraturan Daerah dapat dilakukan tepat waktu.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H., mengatakan Pemerintah Kota Medan mempunyai SiLPA (Sisa Lebih Penggunaan Anggran) yang sangat tinggi pada tahun 2021. Sehingga tempat untuk mengevaluasi ulang SiLPA ialah di Perubahan APBD. Pada P-APBD juga akan mengevaluasi beberapa program-program yang dianggap skala prioritas.
“Akirnya kita di Badan Anggaran DPRD Kota Medan telah melakukan kesepakatan pada KUA-PPAS. Hari ini Wali Kota Medan telah menyampaikan Nota Pengantar terkait dengan P-APBD 2022, dimana dalam P-APBD 2022 ini kita akan mengevaluasi beberapa program kegiatan yang mendesak untuk dapat segera diprioritaskan, baik dari sisi pendidikan, sarana dan prasarana, Kesehatan dan khususnya terhadap urusan wajib pelayanan dasar,” ujarnya. (Alian)








