PEMATANGSIANTAR | kliksumut.com – Barang bukti hasil kejahatan dari 173 perkara tindak pidana narkotika jenis sabu, ekstasi, ganja dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar.
Pemusnahan barang bukti narkotika yang ditangani selama periode bulan Juni 2021-April 2022 itu, setelah dinyatakan berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar.
BACA JUGA: Tim Kejagung RI Sosialisasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat di Kejari Pematangsiantar
“Sudah ada putusan tetap dari PN Pematangsiantar dan tidak ada lagi kasasi, sehingga pemusnahan kita laksanakan,” kata Kajari Pematangsiantar, Jurist Pricesely di sela pemusnahan barang bukti narkotika di halaman kantor Kejari Pematangsiantar di Jalan Sutomo, Kecamatan Siantar Barat, Kamis (21/4/2022).
Ia menerangkan, adapun barang bukti yang dimusnahkan itu diantaranya sabu sebanyak 445,03 gram, ekstasi 56,08 gram dan ganja 2107,06 gram.
“Narkotika jenis ekstasi dan sabu akan dimusnahkan dengan cara memblender. Sementara untuk barang bukti ganja dan elektronik dari tindak pidana lainnya dibakar,” sebutnya.
BACA JUGA: Dilantik Plt Wali Kota, Simon Tarigan Jabat Ketua FKGOR Pematangsiantar
Ia pun menegaskan, pemusnahan barang bukti narkotika tersebut bertujuan untuk membuktikan bahwa penegak hukum itu tidak ada menutup-nutupi dalam pemberantasan narkoba.
“Kita hanya ingin kota Pematangsiantar bersih dan bebas dari bahaya narkoba,” imbuhnya. (Ando)








