KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada perubahan kurikulum nasional. Satuan pendidikan tetap diberikan kebebasan untuk memilih antara Kurikulum 2013 (K-13) atau Kurikulum Merdeka dalam kegiatan belajar mengajar tahun ajaran 2025/2026.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, Laksmi Dewi, dalam kegiatan Dialog Kebijakan bersama Media Massa yang digelar di Jakarta, Jumat (18/7/2025).
“Jadi, tidak ada kurikulum baru, tidak ada sama sekali nama kurikulum baru saat ini, yang ada adalah sekolah dengan Kurikulum Merdeka dan Kurikulum 2013,” tegas Laksmi.
Tambahan Mata Pelajaran Coding dan Kecerdasan Buatan (AI)
Walau tidak ada perubahan kurikulum secara menyeluruh, Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 memperkenalkan beberapa penyesuaian penting, salah satunya adalah penambahan mata pelajaran pilihan baru, yaitu coding dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).
Mata pelajaran ini akan tersedia mulai dari jenjang:
- Sekolah Dasar (SD) kelas 5 dan 6
- Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas 7, 8, 9
- Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK) kelas 10, 11, 12
“Kami hanya menambahkan mata pelajaran coding dan kecerdasan artifisial sebagai mata pelajaran pilihan. Di kelas 5, kelas 6 SD, kemudian kelas SMP, sampai kelas 12 SMA,” terang Laksmi.
Langkah ini diambil untuk menyesuaikan pendidikan Indonesia dengan perkembangan teknologi global dan kebutuhan keterampilan masa depan.
Penerapan Deep Learning Jadi Fokus
Penyesuaian lain dalam Permendikdasmen terbaru adalah penerapan pendekatan pembelajaran mendalam atau deep learning. Pendekatan ini mendorong peserta didik untuk memahami materi secara lebih menyeluruh, kritis, dan aplikatif, bukan sekadar hafalan.
Pembelajaran mendalam ini berdampak pada beberapa aspek kurikulum, seperti:
- Muatan pelajaran
- Beban belajar
- Kompetensi yang harus dimiliki siswa
Dengan pendekatan ini, diharapkan siswa bisa mengembangkan kemampuan berpikir kritis, kolaboratif, serta adaptif terhadap perubahan zaman.
Tidak Mengubah Struktur Kurikulum
Laksmi menekankan bahwa Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tidak mengubah jumlah jam pelajaran maupun nama-nama mata pelajaran yang sudah ada dalam kurikulum sebelumnya. Artinya, kerangka kurikulum yang berjalan tetap dipertahankan dengan hanya menambahkan elemen pendukung sesuai kebutuhan zaman.
“Permendikdasmen ini hanya melakukan penyesuaian terhadap kurikulum yang sudah berjalan dalam rangka penerapan pembelajaran mendalam atau deep learning,” katanya.
Landasan Hukum: Revisi dari Permendikbud Ristek 12/2024
Sebagai informasi, Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 ini menggantikan sebagian ketentuan dalam Permendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024 yang sebelumnya mengatur kurikulum untuk:
- Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
- Jenjang Pendidikan Dasar
- Jenjang Pendidikan Menengah
Revisi dilakukan untuk memastikan keselarasan arah kebijakan pendidikan nasional, terutama dalam mengintegrasikan pendekatan pembelajaran yang lebih kontekstual dan relevan terhadap tantangan global.
BACA JUGA: Survei Nasional Kinerja Guru dan Kepsek Dibuka, Jadi Dasar Kebijakan Pendidikan Berkualitas
Sekolah Tetap Bisa Memilih
Dengan tidak adanya kurikulum baru, sekolah-sekolah di seluruh Indonesia tetap diberikan keleluasaan untuk memilih antara:
- Kurikulum 2013, yang cenderung berbasis konten dan penilaian konvensional.
- Kurikulum Merdeka, yang lebih fleksibel dan mengedepankan proyek pembelajaran serta asesmen formatif.
Pilihan ini tetap berlaku selama masa transisi dan adaptasi yang sedang berjalan hingga saat ini. (KSC)








