Begini Penjelasan Sekda Terkait Pelaksanaan Bimtek di Kecamatan Seunuddon

LHOKSUKON | kliksumut.com – Terkait dengan telah terlaksananya Bimtek Kecamatan Seunuddon Kabupaten Aceh Utara yang diduga mengangkangi Perbup No 2 tahun 2021 dan juga surat edaran bupati No 412.25/1121 yang di keluarkan di Lhokseumawe, pada 8 Agustus 2018 lalu Perihal Penegasan tentang pelaksanaan Bimtek Aparatur Gampong yang dituju kepada Camat untuk diteruskan kepada Geuchik.

Dimana pada poin pertama di sebutkan: Sehubungan dengan pelaksanaan Bimbingan Teknis bagi Aparatur Gampong dalam Kabupaten Aceh Utara Tahun 2018 yang biayanya telah di Anggarkan dalam APB Gampong dimana selama ini dilaksanakan ke luar daerah, maka mulai saat ini pelaksanaan Bimbingan Teknis tersebut untuk dilaksanakan didalam Provinsi Aceh atau dalam Kabupaten Aceh Utara.

Baca juga: Bupati Aceh Utara Serahkan LKPD Unaudited 2020 Kepada BPK RI


Namun berdasarkan Informasi yang didapat oleh media ini sebelumnya sebanyak 60 Aparatur Desa Kecamatan Seunuddon telah mengikuti Bimbingan Teknis yang dilaksanakan di Medan pada tanggal 27 Februari hingga 1 Maret 2021 lalu yang dilaksanakan oleh Lembaga Lemindo.

Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara Dr. A. Murtala, MSi, melalui Kabag Pemkim Manshur S.H pada Senin (15/03/2021) mengatakan, terkait dengan kegiatan bimtek maupun sosialisasi didalam perbut no 2 tahun 2021 harus dilaksanakan oleh badan kerja sama antar desa tidak dengan pihak ketiga, tapi disisi yang lain baru -baru ini Bupati Aceh Utara Muhammad Taib juga telah mengeluarkan surat edaran no 141/219 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan peningkatan kapasitas aparatur Gampong dalam kabupaten Aceh Utara yang ditandatangani pada 2 Februari 2021 lalu, yang dituju kepada para Camat yang isinya :

Baca juga: Wakil Bupati Aceh Utara Harapkan Sengketa Sosial Dapat Diselesaikan di Gampong



Sehubungan dengan surat Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Nomor 237/0.13/e.po Tanggal 11 Januari 2021 Perihal Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa berkenaan dengan semakin banyaknya Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Aparatur Gampong yang dilakukan oleh lembaga non pemerintah, melalui pola penawaran dan undangan langsung kepada masing-masing Pemerintah Gampong, perlu ditindaklanjuti hal-hal sebagai berikut

a. Agar meningkatkan pola pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Gampong dalam kaitannya dengn Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Aparatur Gampong yang dilakukan oleh lembaga non pemerintah, di Wilayah Saudara.

Bacaan Lainnya

Pos terkait