b. Memastikan bahwa setiap Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Aparatur Gampong yang melibatkan lembaga-lembaga non pemerintahan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
c. Dalam hal Pemerintah Gampong tidak melakukan koordinasi dengan Pemerintah
Kabupaten Aceh Utara sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas, diminta
kepada Saudara melaporkan kepada Bupati Aceh Utara cq. Inspektur Daerah Kabupaten Aceh Utara untuk melakukan pengawasan Keuangan Gampong kepada Pemerintahan Gampong yang terlibat dalam pelakasanaan kegiatan dimaksud.
Baca juga: Pelaku pembakar Sepmor di Aceh Utara Ditangkap Karena Mencuri di Banda Aceh
Menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara Dr. A. Murtala, MSi, berdasarkan surat edaran bupati terbaru mengatakan sebenarnya disitu sudah tersirat sangsi namun secara tidak langsung diberikan sangsi atas kelalaian.
“Akan tetapi tersirat diperintahkan inspektorat, untuk melakukan audit penggunaan dana bimtek,” jelas A. Murtala.
Apabila nanti hasil pengawasan yang dilakukan Inspektorat itu hasilnya ada yang keliru, termasuk pergi tanpa SPT yang tidak ditandatangani oleh Kepala DPMPPKB sesuai dengan peratura bupati berarti itu ada temuan dan sangsinya nanti di akhir. “Sangsi yang diberikan terhadap kekeliruan penggunaan keuangan dana Desa,” ucap A. Murtala.
Baca juga: Wakil Bupati Aceh Utara, Beri Penghargaan Kepada Lembaga Dewantara Sehat
Menurutnya, hari ini terkesan ada aturan yang telah ditetapkan dilanggar dan apabila itu dilakukan maka nanti akan ada pertanggung jawaban yang harus dilakukan.







