“Nah dipertanggung jawabannya lah diketahui apakah benar atau salah dalam membelanjakan dana desa. Maka kita tunggu saja hasil audit dari inspektorat,” tambahnya.
Namun ketika awak media mempertanyakan kenapa bisa terjadi khalafiyah antara Perbup no. 2 tahun 2021 dengan permendes no.21 tahun 2020 tentang pelaksanaan bimtek.
Baca juga: Wali Kota Medan Lantik Dewan Pengawas & Dewan Hakim MTQ ke 54 Tingkat Kota Medan
Kabag Pemkim Manshur, S.H dirinya menjelaskan dasar lahirnya perbup tersebut berdasarkan Permendes No 13 tahun 2020 yang tidak boleh diadakan bimtek oleh pihak ketiga, namun setengah perjalanan lahirnya Permendes No 21 tahun 2021 yang menyatakan boleh, namun belum disesuaikan .
Untuk di ketahui berdasarkan informasi dan data yang di dapatkan oleh media ini, Permendes No 21 tahun 2020 yang di tetapkan pada tanggal 21 Desember 2020 dimana dijelaskan pada pasal 76 ayat (1) Pemberdayaan Masyarakat Desa yang dilakukan oleh Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf a dilakukan sesuai kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa. (2) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pihak ketika bagaimana tertuang dalam huruf g pelaksana yang disepakati dalam hal kerja sama Desa dengan pihak ketiga.
Baca juga: SD Negeri 060901 Medan Ikut GPBLHS Untuk Penghargaan Adiwiyata Nasional 2021
Tapi dalam perjalanannya Permendes no 21 tahun 2020 tersebut tidak menjadi acuan lahirnya Perbup no 2 tahun 2021 yang di tetapkan pada tanggal 4 Januari 2021 Namun masih mengacu pada permendes no 13 tahun 2020 yang keluar pada 14 September 2020.
Sebelumnya pada Jumat (12/03/2021) lalu kepala DPMPPK Aceh Utara Fahrurrazi menjelaskan berdasarkan azaz hukum, ketika ada dua aturan yang bertentangan maka akan di ambil aturan yang lebih tinggi. Dan pelaksanaan dimasyarakat tetap bisa menggunakan Permendes. (Syahrul)







