KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Aksi kejahatan jalanan di kawasan Belawan kembali menggemparkan. Dua tersangka begal sadis yang ditangkap aparat kepolisian ternyata terbukti melakukan aksinya di bawah pengaruh narkotika jenis sabu-sabu.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara, Jama Kita Purba, mengungkapkan hasil pemeriksaan urine terhadap kedua pelaku menunjukkan hasil positif.
“Dari pemeriksaan urine yang kita lakukan, kedua tersangka begal sadis itu terbukti positif mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Menurut Jama Kita Purba, temuan ini membuka peluang bagi penyidik untuk menjerat kedua tersangka tidak hanya dengan kasus pencurian dengan kekerasan, tetapi juga pelanggaran Undang-Undang Narkotika.
Pihaknya juga menegaskan bahwa penanganan kasus kriminal di wilayah Belawan dilakukan secara cepat dengan koordinasi intens bersama Polres Pelabuhan Belawan.
Dua tersangka tersebut yakni Irfan Hakim alias Irfan Aceh (29) dan Jufri Syahputra alias Bokir (30), yang sama-sama merupakan warga Belawan.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Ricko Taruna Mauruh, menjelaskan kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur karena melawan saat hendak ditangkap.
BACA JUGA: Dua Begal Sadis di Medan Ditembak Polisi, Satu Ditangkap di Aceh Tamiang
Irfan yang berperan sebagai joki sepeda motor diamankan di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang pada 20 April 2026. Sementara Bokir, yang menjadi otak sekaligus eksekutor, ditangkap di Kabupaten Aceh Tamiang.
“Modusnya begal dengan mengikuti korban dari belakang. Pelaku beraksi secara sadis dengan menyayat lengan korban menggunakan cutter,” jelas Ricko.
Peristiwa pembegalan terjadi di Jalan Ileng Uki, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Korban, seorang wanita yang baru pulang mengantar anaknya sekolah, dipepet oleh kedua pelaku. Dalam aksi brutal tersebut, pelaku langsung menyerang korban.
“Tersangka menyayat lengan kanan korban dan merampas tasnya sebelum melarikan diri,” ungkap polisi.
Tas yang dibawa pelaku berisi uang tunai sebesar Rp60 ribu. Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tas korban, sepeda motor Honda Scoopy, sandal jepit, topi hitam, dan satu unit handphone.
Selain dua pelaku yang telah ditangkap, polisi mengungkapkan masih ada satu pelaku lain yang kini dalam pengejaran.
BACA JUGA: Begal Bersajam Beraksi di Dekat Kampus UISU Medan, Motor Korban Dibawa Kabur
“Kita masih memburu satu pelaku lagi yang terlibat dalam aksi ini,” tegas Ricko.
Kasus ini menjadi sorotan karena selain tingkat kekerasannya yang tinggi, juga adanya keterkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melapor jika menemukan tindak kejahatan serupa di lingkungan sekitar. (KSC)








