KLIKSUMUT.COM | BATAM – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) berhasil membongkar jaringan penyelundupan dan peredaran narkotika yang diduga terhubung dengan jaringan internasional di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Dalam operasi gabungan yang digelar di empat lokasi berbeda, petugas berhasil mengamankan enam tersangka serta menyita berbagai jenis narkotika dan psikotropika, termasuk ribuan gram MDMA, ketamin, sabu, hingga ratusan cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate.
Keberhasilan operasi tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar BNN RI dan DJBC di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), sebuah indekos di kawasan Batu Ampar, Batam, Jumat (31/7/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari kejelian petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta yang mencurigai sebuah paket kiriman dari Malaysia dengan tujuan penerima di Kota Batam.
BACA JUGA: Respons Laporan Warga, Polsek Lubuk Baja Razia Gelper Sky City Batam, Polisi: Tidak Ditemukan Unsur Judi
Paket tersebut dideklarasikan sebagai suplemen. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan uji laboratorium oleh Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC) Jakarta, hasilnya menunjukkan paket tersebut mengandung MDMA, Ketamin, serta sejumlah zat kimia berbahaya lainnya.
Temuan itu kemudian dikoordinasikan kepada BNN RI untuk dilakukan pengembangan dan penelusuran terhadap penerima paket di Batam.
Pada Rabu (29/7/2026), tim gabungan berhasil mengidentifikasi seorang pengambil paket berinisial BAP. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa paket tersebut diambil atas perintah seseorang berinisial ED.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah indekos di kawasan Batu Ampar dan menemukan sejumlah orang yang positif mengonsumsi narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).
Pelacakan terus dilakukan hingga akhirnya petugas menangkap ED di sebuah hotel kawasan Lubuk Baja bersama tiga orang lainnya berinisial TFS, NI, dan TT.
Dari lokasi tersebut, tim mengamankan barang bukti berupa: Empat cartridge diduga berisi Etomidate, Tiga butir pil diduga ekstasi, Sekitar 2,4 gram sabu dan Satu bungkus ketamin.
Pemeriksaan kemudian berlanjut terhadap kendaraan milik TFS dan ditemukan lima paket kecil sabu.
Tak berhenti di situ, petugas juga menggeledah rumah orang tua TFS di kawasan Teluk Tering dan menemukan pods vape serta alat hisap sabu (bong).
Pengembangan kembali dilakukan pada sebuah apartemen di kawasan Teluk Tering yang dihuni TFS bersama NI.
Di lokasi tersebut ditemukan:
– 71 cartridge vape diduga mengandung Etomidate.
– Dua sachet bertuliskan Happy Water yang diduga berisi sabu.
Sementara itu, pada Jumat (31/7/2026), petugas menggeledah kamar indekos lain di Batu Ampar yang dihuni RR dan FDL.
Dari lokasi ini ditemukan lagi sebanyak 91 cartridge vape yang diduga mengandung Etomidate.
Sebagai penyisiran akhir, petugas turut mengerahkan anjing pelacak (K9) Bea Cukai Batam untuk memastikan tidak ada barang bukti lain yang tersisa.
Dalam periode yang hampir bersamaan, Bea Cukai Batam juga menggagalkan penyelundupan 48 cartridge vape mengandung Etomidate di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.
Barang tersebut dibawa oleh seorang warga negara Malaysia berinisial PS yang tiba dari Stulang Laut.
Kasus tersebut masih dalam proses pendalaman oleh Bea Cukai Batam.
Dari keseluruhan operasi, tim gabungan berhasil menyita:
– MDMA serbuk sebanyak 1.076,18 gram.
– Metamfetamina (sabu) 50 gram.
– Ekstasi 10 butir.
– Cartridge vape berisi Etomidate 170 buah.
– Etomidate dalam vial 12 botol dengan berat total 226 gram.
– Psikotropika Happy Five (H5) 86 tablet.
– Perangkat vape elektrik 49 unit.
– Ketamin serbuk 25,6 gram.
– Alat hisap sabu (bong) 9 unit.
– Mesin press plastik.
– Enam timbangan digital.
– Satu paket plastik kemasan cartridge Etomidate.
BNN RI memperkirakan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 6.770 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, negara diperkirakan mampu menghemat biaya rehabilitasi kesehatan hingga sekitar Rp10,8 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun, pidana seumur hidup, bahkan hukuman mati, serta denda mulai Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA: Rapor Semester I Bea Cukai Batam: 554 Penindakan, Penerimaan Negara Tembus Rp474,86 Miliar
Kepala KPU Bea Cukai Tipe B Batam, Agung Widodo, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti nyata sinergi antarlembaga dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.
“Operasi ini menegaskan bahwa sinergi lintas instansi bukan sekadar penegakan hukum, melainkan perlindungan nyata bagi ribuan anggota masyarakat. Bea Cukai Batam telah memantau tren penyelundupan Etomidate dalam vape sejak awal tahun, dan pengungkapan jaringan ini adalah bentuk tindak lanjut nyata dari pengawasan yang kami jalankan setiap hari di gerbang perbatasan Batam,” ujar Agung Widodo.
BNN RI dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pertukaran informasi, meningkatkan koordinasi operasional, serta memutus rantai distribusi narkotika sebelum beredar luas di tengah masyarakat.
Masyarakat juga diimbau segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika. (KSC)
Reporter: Dalil Harahap








