KLIKSUMUT.COM | BATAM – Bea Cukai Batam mencatatkan kinerja positif sepanjang Semester I 2026. Hingga 21 Juni 2026, instansi tersebut berhasil membukukan 554 Surat Bukti Penindakan (SBP) serta merealisasikan penerimaan negara sebesar Rp474,86 miliar, atau mencapai 68,92 persen dari target tahun 2026.
Capaian tersebut menunjukkan konsistensi Bea Cukai Batam dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pelayanan di tengah tingginya aktivitas perdagangan di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ) Batam.
Penerimaan Negara Tumbuh 11,79 Persen
Realisasi penerimaan negara hingga 21 Juni 2026 tercatat sebesar Rp474,86 miliar, meningkat 11,79 persen dibandingkan total penerimaan sepanjang tahun 2025.
Kontribusi penerimaan berasal dari:
– Bea Masuk sebesar Rp198,32 miliar.
– Bea Keluar sebesar Rp254,47 miliar.
– Cukai sebesar Rp22,06 miliar, atau 41,30 persen dari target cukai tahun 2026.
Untuk mengoptimalkan penerimaan negara, Bea Cukai Batam melakukan berbagai langkah ekstra seperti penagihan utang cukai, penagihan kekurangan cukai, hingga penerapan sanksi administratif berupa denda dan bunga. Upaya tersebut berhasil mengamankan tambahan penerimaan sebesar Rp2,56 miliar selama semester pertama.
Amankan 4,7 Juta Batang Rokok Ilegal
Di bidang pengawasan Barang Kena Cukai (BKC), Bea Cukai Batam mencatat 83 SBP dengan barang bukti lebih dari 4,7 juta batang hasil tembakau ilegal serta 147,32 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Dua pengungkapan besar sepanjang tahun ini antara lain:
29 Januari 2026, petugas menggagalkan peredaran 420 ribu batang rokok tanpa pita cukai.
12 Maret 2026, Bea Cukai Batam kembali mengamankan 1.120.000 batang rokok ilegal yang diselundupkan melalui jalur laut.
Selain penindakan, Bea Cukai Batam juga mengintensifkan Operasi ASAP (Amankan Sumber Asal Penerimaan) yang dilakukan secara serentak di seluruh unit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Operasi ini merupakan pengembangan dari Operasi Gempur dan Gurita dengan pengawasan yang lebih menyeluruh mulai dari produsen hingga distributor barang kena cukai.
Gagalkan Penyelundupan Narkotika dan Vape Mengandung Etomidate
Selama Semester I 2026, Bea Cukai Batam mencatat 18 SBP terkait Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP).
Sebanyak lebih dari 3.100 gram methamphetamine berhasil diamankan dalam 10 kali penindakan dari berbagai jalur masuk ke Batam.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 19 Juni 2026, ketika petugas menemukan lebih dari 1.004 gram methamphetamine yang disembunyikan di dalam barang kiriman pada Tempat Penimbunan Sementara (TPS).
Selain itu, petugas juga mengungkap lima kasus penyelundupan cartridge vape yang mengandung Etomidate dengan total lebih dari 1.590 unit.
Berbagai modus penyelundupan berhasil dibongkar, mulai dari body strapping, pakaian yang dimodifikasi, hingga penyamaran di dalam peralatan rumah tangga.
Seluruh barang bukti beserta para pelaku telah diserahkan kepada Kepolisian dan BNN Provinsi Kepulauan Riau untuk proses hukum lebih lanjut.
Tindak Pembawaan Uang Tunai Tanpa Lapor
Bea Cukai Batam juga melakukan 15 penindakan terhadap pelanggaran pembawaan uang tunai lintas negara tanpa pemberitahuan.
Total barang hasil penindakan mencapai Rp3,04 miliar, dengan nilai sanksi administratif sebesar Rp313,1 juta.
Sesuai ketentuan, setiap penumpang yang membawa uang tunai lebih dari Rp100 juta tanpa melapor dikenakan denda administratif sebesar 10 persen dari nilai uang yang dibawa.
Gagalkan Penyelundupan BBL, Emas hingga Ballpress
Berbagai komoditas ilegal lainnya juga berhasil diamankan Bea Cukai Batam sepanjang Semester I 2026.
Pada 2 Februari 2026, petugas menggagalkan penyelundupan 231.130 ekor Benih Bening Lobster (BBL) melalui jalur laut.
Kemudian pada 11 Februari 2026, petugas mengamankan 223 keping logam mulia emas yang disembunyikan menggunakan modus false concealment dalam barang bawaan penumpang di Pelabuhan Batam Center.
Sementara itu, penindakan terhadap ballpress atau pakaian bekas ilegal mencapai 274 SBP dengan total 2.320 koli barang bukti.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi konsumen sekaligus menjaga keberlangsungan industri tekstil dalam negeri.
Pengawasan Makin Ketat dan Adaptif
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Setiawan Rosyidi, mengatakan capaian selama semester pertama menunjukkan efektivitas pengawasan yang semakin adaptif terhadap berbagai modus pelanggaran.
BACA JUGA: Bea Cukai Batam Catat 54 Penindakan Sepanjang Mei 2026, Rokok Ilegal hingga Vape Etomidate Berhasil Digagalkan
“Capaian kinerja dalam setengah tahun ini adalah bukti bahwa pengawasan BC Batam semakin ketat dan adaptif terhadap berbagai modus pelanggaran. Dari sisi penerimaan, kita sudah memenuhi bahkan melampaui target semester ini,” ujarnya.
Menurutnya, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari sinergi bersama Kepolisian, BNN, BPOM, serta berbagai instansi penegak hukum lainnya.
Bea Cukai Batam menegaskan akan terus memperkuat pengawasan di seluruh pintu masuk wilayah Batam sekaligus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mencegah praktik penyelundupan demi menjaga penerimaan negara dan melindungi perekonomian nasional. (KSC)
Reporter: Dalil Harahap








