
KARO | kliksumut.com – Bangunan Berbentuk Villa, ruko dan tempat usaha jenis cafee di kawasan wisata puncak 2000 Desa Kacinambun, Kec.Tiga panah, Kab. Karo, sebagian besar belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Dari laporan sementara, masih 2 orang pemilik bangunan yang telah mengurus izin diantaranya atas nama Hendro dan Nani Suprianto.
Demikian dijelaskan oleh Joses Bangun yang menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPPTSP) Kabupaten Karo saat dikonfirmasi awak media. Jumat (13/11/2020).
“Kita akan ambil langkah persuasi, dan mereka sudah kita minta untuk segera mengurus IMB nya, namun dalam waktu dekat kami juga akan beri surat peringatan dan diberikan waktu untuk mengurus IMB, di Kabupaten Karo ada sekitar 50 persen belum mengantongi izin mendirikan bangunan, usaha, terutama di bidang usaha cafee, tempat karaoke, wisma, hotel, pergudangan dan bangunan-bangunan lainya. Serta masih sedikit kesadaran warga, untuk mengurus surat izin mendirikan bangunan (IMB),” jelasnya.
K-SPSI Kab Karo Dan Serahkan 503 kartu BPJS Ketenagakerjaan
Lebih lanjut dikatakan Kadis, “untuk yang belum memiliki surat izin sudah di sebar surat edaran pemberitahuan agar pihak pengusaha/pemilik bangunan agar segara mengurus izin tersebut. Untuk lebih lanjutnya, pihaknya akan mengembalikan masalah itu kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) kab.karo karena mereka sebagai aparat penegak perda dan penyelenggara ketertiban umum.
Pada dasarnya IMB memiliki dasar hukum yang diatur dalam Pasal 7 dan 8 Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Dalam Pasal 7, sebuah gedung harus memenuhi syarat administrasi dan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung. Syarat administratif tersebut termasuk izin mendirikan bangunan.
Bupati Karo Terkelin Brahmana Hadiri Debat Pertama Cabup – Cawabup 2020
Sementara pada Pasal 8 juga menjelaskan setiap bangunan gedung harus memenuhi syarat administratif termasuk izin mendirikan bangunan gedung.
Selain dalam Pasal 7 & 8 UU Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, IMB juga diatur dalam Undang-undang No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang banyak membahas aturan tentang mendirikan bangunan.
Ada pula dasar hukum lainnya, yaitu Peraturan Presiden RI No. 36 Tahun 2005, yang mengatur tentang persyaratan gedung. Selain aturan-aturan tersebut, masih ada aturan dari masing-masing daerah yang berkaitan dengan IMB.
Pendaftaran Uji Kompetensi Wartawan Di Pemkab Karo Diperpanjang
“Sementara untuk pembuatan surat izin harus sesuai dengan sertifikat tanah dan bagi pengusaha, jika tidak sesuai sertifikat dapat disimpulkan bahwa masyarakat itu tidak mau ribet dengan urusan yang seperti ini, padahal Surat Izin Mendirikan Bangunan atau IMB adalah dokumen yang berisi perizinan, yang dikeluarkan oleh Kepala Daerah kepada pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, menambah atau mengurangi luas, atau pun merenovasi suatu bangunan. IMB juga salah satu dokumen persyaratan penggantian HGB (Hak Guna Bangunan) menjadi SHM. Tanpa IMB, tentu pemilik tak bisa mengubah status hukum propertinya,” beber Joses Bangun. (Her)







