APBD Sumut Diutak-atik Saat Visi Misi Belum Diperdakan, Kalibrasi Desak KPK Tetapkan Bobby Nasution Tersangka Korupsi

APBD Sumut Diutak-atik Saat Visi Misi Belum Diperdakan, Kalibrasi Desak KPK Tetapkan Bobby Nasution Tersangka Korupsi
Kantor Gubernur Sumatera Utara

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Organisasi Kalibrasi dan Hak Asasi Manusia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI segera menetapkan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembangunan jalan di wilayah Sumut.

Desakan ini juga disampaikan kepada DPRD Provinsi Sumut untuk segera menggunakan hak interpelasinya guna memakzulkan Bobby Nasution dari jabatan Gubernur Sumut periode 2025-2030.

Ketua Kalibrasi dan Hak Asasi Manusia, Antony Sinaga SH MHum, menegaskan kepada wartawan bahwa Bobby Nasution diduga kuat terlibat dalam skema korupsi yang melibatkan mantan Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting, serta sejumlah tersangka lainnya.

Pergeseran APBD Sumut 2025, Tanpa Landasan Visi Misi Pemerintahan

Antony menyebutkan bahwa permasalahan utama bermula ketika Gubernur Bobby melakukan pergeseran anggaran APBD Sumut tahun 2025 sebanyak enam kali tanpa melalui pembahasan resmi dan tanpa landasan hukum yang kuat. Pergeseran tersebut dilakukan melalui Peraturan Gubernur Sumut (Pergubsu) tahun 2025, padahal visi dan misi pemerintahan Bobby-Surya sebagai landasan hukum belum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Visi misi pemerintahan seharusnya menjadi dasar sah untuk pergeseran anggaran. Tanpa itu, tindakan tersebut jelas melanggar aturan,” tegas Antony, Minggu (12/10/2025)

BACA JUGA: Ribuan Masyarakat Pakpak Makan Pelleng Bersama di Perayaan Hari Pelleng Nasional 2025 di Medan

Lebih lanjut, Antony menyatakan bahwa tindakan Bobby Nasution tersebut melanggar sejumlah undang-undang, termasuk UU Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, UU Keuangan Daerah, serta UU Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, ia juga dianggap telah melanggar sumpah jabatan sebagai Gubernur Sumut.

Bacaan Lainnya

Kalibrasi Minta KPK dan DPRD Bertindak Tegas

Menurut Antony, bukti dari Pergub Sumut 2025 dan fakta bahwa visi misi Bobby-Surya belum diperdakan sudah cukup untuk menjadi dasar KPK menetapkan Bobby sebagai tersangka korupsi. Selain itu, DPRD Sumut didorong untuk segera menggunakan hak interpelasi guna memakzulkan Bobby dari jabatan gubernur.

“Pergeseran anggaran yang berujung pada OTT terhadap Topan Ginting dan lainnya adalah tanggung jawab mutlak Gubernur Bobby Nasution,” tegas Antony.

BACA JUGA: Ingin Jadi Super Hero, Tim Media Bobby Nasution Justru Fitnah Edy Rahmayadi Soal Utang DBH

Meski begitu, Antony mengingatkan bahwa Pergub Sumut harus dianalisis secara mendalam dan dikaitkan dengan bukti-bukti lain untuk memastikan ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi.

Bobby Nasution Belum Berikan Klarifikasi

Hingga berita ini diturunkan, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, belum memberikan tanggapan resmi terkait pergub yang mengatur pergeseran APBD 2025 yang kini menjadi sorotan publik.

“Bobby tidak kebal hukum dan tidak punya hak imunitas, sehingga KPK wajib menjalankan proses hukum yang transparan dan akuntabel,” pungkas Antony. (KSC)

Pos terkait