SIBOLGA | kliksumut.com – Masih maraknya angkutan barang yang mau nyeberang tujuan Gunung Sitoli (Nias) berkapasitas tonase berlebihan di Pelabuhan Kota Sibolga, Sumatera Utara.
Justru hal itu memicu dengan keselamatan para penumpang nantinya, karena diduga tidak sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 62 Tahun 2019.
Bahwa untuk meningkatkan aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, kemudahan dan ketentuan dalam penyelanggaraan angkutan penyebarangan perlu disusun standar pelayan menimal angkutan yang ingin menyebarang.
BACA JUGA: Pacu Kreatif Pemuda, Parpora Sibolga Gelar Dialog Pengembangan Pemuda
Sementara sampai saat ini masih banyak angkutan over tonase di Pelabuhan Sibolga. Menurut dugaan apakah instansi terkait seperti Dinas Perhubungan Kota Sibolga diduga terima upeti dari pengusaha angkutan barang.
AJ selaku pemerhati di Kota Sibolga. Senin (17/1), menyebutkan untuk instansi yang mengatur segala angkutan barang yang melebihi kapasitas, maunya bertindak tegas jangan seolah tutup mata.
“Bekerjalah sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan di Negara Ini,” koar AJ.
AJ merasa miris melihat mobil yang bermuatan tonase berlebihan. “Kenapa dibiarkan angkutan itu menyeberang ke Pulau Nias ada apa,” kata AJ.
Karena sudah jelas ada larangan Menteri Perhubungan mobil yang tidak standar operasional tidak diperbolehkan menyeberang. “Jadi kenapa mobil itu mulus masuk dan lewat dari penjagaan pengamanan di gerbang Pelabuhan Sibolga,” ucapnya.
“Banyak hal seharusnya yang dipertimbangkan oleh dinas terkait, ketika membiarkan mobil yang tidak standar operasonal berlayar ke Pulau Nias, jangan hanya memikirkan diri sendiri, penumpang yang di dalam kapal tersebut juga perlu keselamatan,” sambungnya.
Sebagai salah satu contoh masih kata AJ, mobil pick up Gran Max yang mengangkut seperti unggas. “Sudah jelas tidak sesuai dengan standar operasional tetapi bisa masuk ke dalam kapal, ada apa? apakah mungkin ada dilakukan Pungutan Liar (Pungli) oleh pihak terkait, maka dengan mudahnya mobil atau truk-truk yang tidak standar operasional masuk ke Pelabuhan Sibolga dan melanjutkan penyeberangan ke Pulau Nias,” jelasnya.
“Saya berharap pihak yang berwajib dan Dinas terkait jangan tutup mata dan telinga, jika memang ada keluhan masyarakat mohon direspon dengan baik, ini juga demi keselamat orang banyak. Lakukan tidakan tegas terhadap pelaku-pelaku yang diduga melakukan Pungli di Pelabuhan Kota Sibolga,” timpalnya.
BACA JUGA: Khusus Warga Tak Mampu, PN Sibuhuan Siapkan Pengacara Gratis
Menanggapi adanya duguan Pungutan Liar (Pungli) yang berada di Pelabuhan Kota Sibolga, awak media bersama dengan sejumlah wartawan media lainya berupaya melakukan konfirmasi ke Dinas Perhubungan Kota Sibolga, namun yang dapat ditemui hanya salah seorang Staff pegawai Dinas Perhubungan Kota Sibolga mengatakan. “Maaf pak Kadis, Kabid dan Kasi, lagi berada diluar,” kata Staff dengan singkat.
Senada itu, Kepala Bidang Penertipan dan keselamatan berlayar Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kota Sibolga (KSOP), Nahran mengutarakan kalau mengenai mobil yang tidak Standar Operasional atau lebih kapasitas masuk ke Kepelabuhan Kota Sibolga dan melanjutkan penyeberangan menuju Pulau Nias.
“Itu tidak kapasitas KSOP Sibolga untuk melakukan pemeriksaan melainkan tugas tupoksi oleh Dinas Perhubungan, kita hanya memberikan izin berlayar, setelah itu dilakukan pemeriksaan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Maka izin berlayarpun diberikan kepada Kapten Kapal,” ujar Nahran.
“Kalau untuk menindak tegas tidak ada kapasitas kami, tetapi kalau ada dokumen penyeberangan baik itu mobil, truk dan perorangan serta yang lain-lain sudah lengkap sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan, tidak diperbolehkan berangkat atau menyeberang. KSOP Sibolga bersedia untuk membantu memberikan solusi,” pungkas Nahran. (Benny)








