KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Seorang anggota polisi, Brigadir G, yang merupakan anak buah Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, kembali berulah. Ia menganiaya seorang pengendara sepeda motor berinisial ALP tepat di depan Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Medan, pada Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 12.50 WIB.
Peristiwa ini berawal dari kecelakaan lalu lintas antara motor korban ALP dan motor yang dikendarai Brigadir G yang berboncengan dengan Aiptu D.
“Sepeda motor yang dikendarai korban ALP menabrak sepeda motor yang dikemudikan Brigadir G berboncengan dengan D,”ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, didampingi Kabid Dokkes Kombes Pol Armand, Kamis (20/11/2025).
Kombes Ferry menjelaskan, setelah kecelakaan kecil tersebut, Brigadir G yang baru keluar dari Mapolda langsung menganiaya ALP tanpa mengalami luka sedikit pun akibat tabrakan. Korban mengalami luka dan memar di beberapa bagian tubuh.
Setelah memukul korban, Brigadir G langsung meninggalkan lokasi kejadian.
“Korban ditolong teman Brigadir G ke poliklinik Polda Sumut,” kata Ferry.
BACA JUGA: Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan Desak SatPol PP Bongkar Komplek Perumahan Tanpa PBG di Gedung Johor
Polda Sumut mengungkapkan bahwa tindakan penganiayaan yang dilakukan Brigadir G diduga dipicu gangguan kejiwaan berat yang telah ia derita sejak tahun 2001 setelah bercerai dengan istrinya.
“Brigadir G itu menderita gangguan jiwa (Skizofrenia paranoid) sehingga tidak bisa mengendalikan dirinya,” jelas Ferry.
Saat ini, Brigadir G telah dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Provinsi Sumatera Utara untuk menjalani perawatan intensif.
Polda Sumut mengaku telah meminta maaf kepada ALP dan menawarkan bantuan biaya pengobatan, namun ditolak karena korban mengklaim sudah ditanggung oleh pihak Angkasapura, tempatnya bekerja.
Korban diketahui menderita luka lecet di lengan kiri, robek di antara jempol dan telunjuk kiri, serta memar di bawah mata kiri.
“Kita sudah meminta maaf dan mau bertanggung jawab dengan biaya perobatan, namun ditolak,” ungkap Ferry.
Menanggapi pertanyaan publik mengenai alasan Brigadir G masih diizinkan berdinas meski memiliki riwayat gangguan jiwa, Ferry menyebut bahwa selama ini ia mengikuti pengobatan jalan dan tidak pernah menimbulkan masalah.
BACA JUGA: Anggota DPRD Medan Desak Pemko Tertibkan Bangunan Ilegal di Bibir Sungai untuk Cegah Banjir
“Selama ini dia berobat jalan dan tidak pernah bermasalah,” tegasnya.
Sementara itu, dr Superida dari RS Bhayangkara Medan membenarkan kondisi kesehatan Brigadir G.
“Dia mengalami gangguan jiwa berat sejak tahun 2001,” ujarnya. (KSC)
TIM REDAKSI








