Akun Ferry Irwandi Dilaporkan Influencer Medan ke Polda Sumut

Akun Ferry Irwandi Dilaporkan Influencer Medan ke Polda Sumut
LAPORKAN AKUN FERRY IRWANDI: Influencer asal Medan, Hera Enica Lubis bersama kuasa hukumnya, Fridolin Siahaan, menampilkan bukti Laporan Pengaduan (LP) usai melaporkan akun media sosial diduga milik Ferry Irwandi di SPKT Polda Sumut, Jumat (26/9/2025). (FOTO: Ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Dunia digital kembali diwarnai konflik antarfigur publik. Kali ini, dua content creator saling berhadapan di ranah hukum. Hera Enica Lubis, seorang ibu rumah tangga yang juga aktif sebagai influencer di media sosial, resmi melaporkan Ferry Irwandi, sesama content creator sekaligus CEO Malaka Project, ke Polda Sumatera Utara (Sumut) atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik.

Fenomena ini pun menjadi sorotan publik, karena memperlihatkan bagaimana konflik di dunia maya bisa berujung pada proses hukum di dunia nyata.

BACA JUGA: Ferry Irwandi Siap Hadapi TNI: “Ide Tidak Bisa Dibunuh atau Dipenjara”

Dugaan Langgar UU ITE
Hera, melalui kuasa hukumnya Fridolin Siahaan, melaporkan dua akun yang diduga dikelola oleh Ferry Irwandi, yakni akun Instagram @irwandiferry dan kanal YouTube @ferryirwandi dengan nomor laporan LP/B/1570/IX/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA pada Jumat (26/9/2025).

“Kami melaporkan dua pasal dalam Undang-Undang ITE, terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Klien kami disebut sebagai dalang kerusuhan dalam unggahan yang dipublikasikan melalui dua akun tersebut,” ujar Fridolin kepada awak media di Mapolda Sumut.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Langgar UU ITE: KBS Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penghinaan Bupati Sergai

Tuduhan Serius di Balik Konten Digital
Dalam konten yang dimaksud, Hera disebut-sebut terlibat sebagai salah satu pihak di balik kerusuhan yang terjadi pada tanggal 25 dan 26 Agustus 2025. Menurut Fridolin, tuduhan tersebut sangat merugikan kliennya yang selama ini dikenal aktif menyuarakan opini dan edukasi sosial di platform seperti X (sebelumnya Twitter), Instagram, dan YouTube.

“Apa yang dimaksud dengan ‘dalang’ itu pun tidak jelas. Namun nama klien kami muncul secara eksplisit dalam narasi dan visual konten tersebut,” tambahnya.

Pihak Hera memilih untuk tidak menempuh jalur somasi dan langsung membuat laporan resmi karena kasus ini masuk kategori pidana umum. Mereka juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Siber Polda Sumut, yang kini menangani laporan tersebut sesuai prosedur hukum.

BACA JUGA: Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus Laporkan Pengaduan ke Polda Sumut Tentang UU ITE

Ferry Irwandi Kembali Terseret Kasus Hukum
Nama Ferry Irwandi sendiri bukan kali pertama masuk dalam radar hukum. Sebelumnya, ia juga sempat menjadi sorotan setelah TNI berencana melaporkannya atas dugaan pencemaran nama baik institusi. Namun kasus tersebut tidak berlanjut setelah adanya klarifikasi dan penyelesaian damai antara kedua pihak.

Dengan laporan terbaru dari Hera Lubis, publik kini kembali menyoroti gaya komunikasi dan konten yang disampaikan Ferry melalui kanal-kanal media sosialnya, yang sering kali bersifat kontroversial dan memicu perdebatan.

BACA JUGA: Dukung Revisi UU Penyiaran, Pemprov Sumut Beri Masukan Ini

Content Creator dan Batas Etika Digital
Kasus ini membuka diskusi lebih luas tentang batasan etika dalam berkonten, terutama di tengah makin besarnya pengaruh content creator di ruang digital Indonesia.

Di balik layar kreatif, para kreator ternyata juga harus menghadapi risiko hukum ketika konten menyentuh isu-isu sensitif, terutama jika menyeret nama orang lain tanpa bukti yang jelas.

Fenomena “jeruk makan jeruk”, sesama content creator saling lapor, menjadi tanda bahwa popularitas di media sosial bukan lagi sekadar soal jumlah pengikut, tetapi juga tentang tanggung jawab hukum atas narasi yang dibangun. (KSC)

Pos terkait