Langgar UU ITE: KBS Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penghinaan Bupati Sergai

Langgar UU ITE: KBS Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penghinaan Bupati Sergai
LANGGAR UU ITE: Tersangka KBS secara resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan dugaan penghinaan terhadap Bupati Sergai, H Darma Wijaya alias Wiwik lewat unggahan di media sosial Facebook.

KLIKSUMUT.COM | SERDANGBEDAGAI – Polres Serdang Bedagai (Sergai) resmi menetapkan seorang pria paruh baya berinisal KBS (44), warga Dusun II, Desa Bah Siduadua, Kecamatan Serbajadi, Sergai, Sumatera Utara (Sumut) sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Bupati Sergai, H Darma Wijaya alias Wiwik.

Penetapan ini dilakukan setelah KBS terbukti mengunggah kata-kata tidak pantas di akun media sosial (medsos) Facebook miliknya dan menandai langsung akun pribadi milik Bupati Wiwik.

Hal ini disampaikan kuasa hukum Bupati Sergai, Rustam Effendi SH didampingi Yudi SH dan Ikhwan SH kepada wartawan di Sei Rampah, Rabu (27/8/2025).

“Kami telah menerima pemberitahuan resmi dari Satreskrim Polres Sergai soal status KBS,” sebut Rustam.

BACA JUGA: Bhayangkari dan Polwan Polres Sergai Serahkan Bantuan Sembako Kepada Korban Angin Puting Beliung

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, kuasa hukum Bupati Sergai telah membuat Laporan Pengaduan (LP) secara resmi ke Polres Sergai dengan No. LP/B/201/VI/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tanggal 9 Juni 2025.

“Kami melaporkan perbuatan KBS karena dianggap mencemarkan nama baik klien kami,” tegas Rustam.

Rustam juga menilai tindakan KBS bukan hanya menyerang pribadi, tetapi juga merendahkan martabat kepala daerah di hadapan publik.

BACA JUGA: Polres Sergai Ungkap Dua Kasus Kejahatan Seksual: Ayah Kandung Cabuli Anak, Sepupu Rudapaksa Siswi SMP

Sebelumnya, KBS telah dipanggil penyidik Polres Sergai untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Jumat (20/6/2025).

Dalam pemeriksaan, KBS mengaku tim penyidik mencecar 9 hingga 10 pertanyaan seputar unggahannya yang menghina Bupati Wiwik.

“Saya menyesal,” ujar KBS singkat.

BACA JUGA: Jotaris Adukan Roncas, Jasmen dan Junes Polda Sumut Terima Dumas Laporan Palsu Polres Sergai

Saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp, Kasat Reskrim Polres Sergai Iptu Binrod Situngkir SH, MH menegaskan, penetapan status tersangka terhadap KBS dilakukan sejak dua pekan lalu, setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan mendalam.

“Terakhir, tersangka KBS kita periksa sekitar lima jam, dan statusnya resmi tersangka. Penghinaan melalui media sosial ini menjadi perhatian serius, sebab dilakukan secara terbuka di ruang digital,” jelas Binrod.

Polres Sergai memastikan penanganan kasus KBS berjalan transparan dan profesional. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar bijak menggunakan media sosial, serta tidak menyalahgunakan kebebasan berekspresi dengan melanggar hukum. (KSC)

REPORTER: Liberti Lubis

Pos terkait