Aktivis 98 Nilai Pemerintah Tidak Otoriter Membubarkan FPI


“Jadi membubarkan FPI bukan tindakan otoriter pemerintah karena dari sisi aturan hukum sah. Otoriter kalau tidak memiliki dasar hukum, namun tetap membubarkan,” ujar Sahat.

Selain sah dari sisi hukum, pembubaran FPI dari sisi kepentingan bernegara, ujar Sahat, juga sah dilakukan pemerintah. Menurutnya, jika ada ormas yang tidak setia pada dasar negara atau ideologi bangsa yakni pancasila serta bentuk negara yakni negara kesatuan.

“Maka pemerintah tidak boleh membiarkan aktivitas ormas tersebut ditengah – tengah masyarakat,” ujar Sahat. 

FPI, sambung Sahat dengan secara nyata menyerukan NKRI bersyariah sesuai tafsir mereka. Adapun bentuk negara Indonesia adalah negara kesatuan sesuai Undang – Undang Dasar 1945 (UUD 1945).

“Indonesia menganut bentuk negara kesatuan. Hal itu tertuang pada Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang Berbentuk Republik sering disingkat dengan sebutan NKRI, bukan NKRI bersyariah versi FPI. Jangan sesuka hati menafsirkan bentuk negara. FPI sudah melawan UUD 1945, dan pemerintah berhasil menangkap kegelisahan rakyat dengan membubarkan dan melarang aktivitas FPI,” ujar Sahat.

Sahat menambahkan, tuduhan otoriter kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo dari sejumlah politisi anti pemerintahan gugur dengan sendirinya karena membubarkan dan melarang aktivitas FPI memiliki landasan hukum yang kuat.

Baca juga: Intoleransi Menguat, Perhimpunan Pergerakan 98 Dideklarasikan


“Kalau pemerintahan Jokowi otoriter, maka seluruh ormas atau lembaga yang berbeda pandangan dengan pemerintah bisa saja dibubarkan, tapi kan tidak seperti itu. Yang dibubarkan itu ormas yang melanggar UU Ormas dan UUD 1945 sebagai dasar konstitusi bernegara. Jika Jokowi otoriter pasti kami lawan. Namun dalam hal pembubaran dan palarangan aktivitas ormas yang melanggar undang – undang, pemerintahan Jokowi tidak otoriter,” ujar Sahat. (Red)

Pos terkait