MEDAN | kliksumut.com – Majelis Nasional Perhimpunan Pergerakan 98 (PP 98) menilai pembubaran dan pelarangan aktivitas Front Pembela Islam (FPI) melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat tinggi negara yakni Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala Polri Jenderal Idham Azis dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Boy Rafly Amar, sah secara hukum.
Ketua Mejelis Nasional PP 98 Sahat Simatupang mengatakan, pelarangan aktivitas FPI bisa dilakukan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan atau Ormas.
Baca juga: Aktivis 98 : Pemerintah dan DPR Gagal Memahami Suasana Kebatinan Rakyat
“Secara administrasi hukum, pembubaran dan pelarangan aktivitas ormas bisa dilakukan melalui UU Nomor 16 Tahun 2017. Pembubaran atau pelarangan ormas tidak perlu lagi melewati mekanisme hukum di pengadilan. Pembubaran atau pelarangan ormas bisa langsung dilakukan pemerintah lewat keputusan atau kebijakan tanpa ada putusan pengadilan,” kata Sahat Simatupang, Minggu 3 Januari 2021.
Aturan tersebut berbeda dengan UU Ormas sebelumnya yakni UU Nomor 17 Tahun 2013, yang mana mensyaratkan putusan pengadilan dalam hal pelarangan atau pembubaran ormas.








