15.158 Napi Sumut Terima Remisi Idulfitri, 129 Langsung Bebas

15.158 Napi Sumut Terima Remisi Idulfitri, 129 Langsung Bebas
REMISI KHUSUS IDULFITRI 2026: 15.158 narapidana di Sumatera Utara menerima remisi Idulfitri 1447 H, 129 di antaranya langsung bebas dari Lapas Kelas I Medan. (FOTO: Ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN ~ Sebanyak 15.158 narapidana di Sumatera Utara memperoleh Remisi Khusus Idulfitri 1447 Hijriah. Dari jumlah tersebut, 129 narapidana langsung menghirup udara bebas setelah menerima Remisi Khusus Seluruhnya (RK II) di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan, Medan Helvetia.

Penyerahan remisi berlangsung di Masjid At-Taubah Masjid At-Taubah Lapas Kelas I Medan, Sabtu (21/3/2026), dengan dihadiri jajaran pemasyarakatan Sumatera Utara.

129 Narapidana Langsung Bebas

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, menjelaskan bahwa dari total penerima remisi, 15.029 narapidana memperoleh Remisi Khusus Sebagian (RK I). Sementara itu, 129 narapidana menerima RK II dan langsung kembali ke masyarakat.

BACA JUGA: Lapas Batam Salurkan Remisi Idulfitri 2026 kepada 757 Warga Binaan

“Dari total 15.158 narapidana penerima remisi, sebanyak 15.029 orang memperoleh Remisi Khusus Sebagian (RK I), sedangkan 129 orang memperoleh Remisi Khusus Seluruhnya (RK II) yang langsung mengantarkan mereka kembali ke tengah masyarakat,”kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno, saat penyerahan remisi dilakukan di Masjid At-Taubah Lapas Kelas I Medan, Sabtu (21/3/2026).

Bacaan Lainnya

Dominasi Kasus Narkotika dalam Penerima Remisi

Yudi Suseno menegaskan bahwa pemberian remisi tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menyebutkan bahwa penerima remisi berasal dari berbagai klasifikasi perkara.

Sebanyak 5.938 narapidana berasal dari kategori kriminal umum. Selain itu, 5 narapidana mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, sedangkan 9.215 narapidana lainnya masuk dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

BACA JUGA: Lapas Batam Berikan Remisi Khusus Nyepi kepada Tiga Warga Binaan

Pada kelompok PP 99 Tahun 2012, kasus narkotika mendominasi dengan 9.124 narapidana, disusul 90 kasus korupsi dan 1 kasus perdagangan orang. Sementara itu, pada PP 28 Tahun 2006, terdapat 4 narapidana kasus narkotika dan 1 narapidana kasus korupsi.

Remisi sebagai Penghargaan Negara

Yudi menegaskan bahwa remisi tidak hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku warga binaan.

“Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Selain itu, sebanyak 32 anak binaan juga mendapatkan pengurangan masa pidana,”ujarnya.

Dalam sambutannya, ia juga menekankan bahwa Idulfitri menjadi momentum penting bagi warga binaan untuk memulai kehidupan baru yang lebih baik.

BACA JUGA: Lapas Batam Berikan Remisi Khusus Nyepi kepada Tiga Warga Binaan

“Remisi ini adalah hak sekaligus penghargaan bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik. Momentum Idulfitri hendaknya dimaknai sebagai awal baru untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi pribadi yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia menambahkan harapan agar para narapidana yang bebas dapat kembali beradaptasi di tengah masyarakat dan tidak mengulangi kesalahan.

“Kami berharap saudara-saudara yang hari ini memperoleh kebebasan dapat menjaga kepercayaan ini dengan baik, menjadi insan yang mandiri, serta memberikan kontribusi positif bagi keluarga dan lingkungan,” tambahnya.

Program remisi ini diharapkan mampu memperkuat motivasi warga binaan untuk mengikuti pembinaan secara optimal serta mendukung sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan berorientasi pada reintegrasi sosial. (KSC)

Pos terkait