11 Pelaku Narkoba Ditangkap Poldasu, 17 Kg Sabu Disita

MEDAN | kliksumut.com – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara Sumut (Poldasu) berhasil mengungkap sindikat pengedar narkoba internasional yang merupakan Jaringan antar negara Malaysia hingga ke Aceh, Riau sampai Sumatera Utara. Namun atas kesigapan petugas berhasil menangkap 12 tersangka dan menyita barang bukti 50 kilogram sabu, 15.846 butir ekstasi hingga diperkirakan bernilai ratusan miliar rupiah.

Pengungkapan ini, Direktur Direktorat Resnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Hendri Marpaung, mengungkapkan kepada wartawan di Polisi Daerah Sumatera Utara, Kamis (13/6/2019) bahwa penangkapan diawali pada hari Senin (13/5/2019) kemarin.

“Penangkapan berawal dari informasi warga sekitar bulan Mei yang lalu, bahwa ada tiga pria membawa sabu dari Aceh menuju Medan, maka secara sigap tim Resnarkoba lalu melakukan penangkapan” ucap Hendri saat melakukan konfersi pers.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan ke Jalan Tanjung Pura, KM 30, Desa Tandem Hulu 2 Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang. Sekira pukul 20.15 Wib petugas akhirnya memberhentikan 1 unit mobil Avanza warna hitam, BK 1841 LD dan memeriksa 2 pria, masing-masing berinisial MRA alias R dan KA alias AI.

“Selanjutnya dilakukan pengembangan dan penggeledahan terhadap mobil tersangka, maka berhasil ditemukan barang bukti narkoba yang disembunyikan para tersangka,” ungkapnya lagi.

Maka secara interograsi kepada kedua pelaku diketahui bahwa sabu dibawa dengan mobil Xenia warna putih, BK 1315 UJ yang dikemudikan teman mereka inisial FR alias P. Tanpa pikir dilakukan pengejaran dan polisi akhirnya berhasil menghentikan mobil itu di SPBU Tandem Hulu, jalan Tanjung Pura Km 30, Desa Tandem Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap FR alias P dan mobilnya, akhirnya ditemukan 1 kantongan plastik putih berisi 5 paket besar sabu terbungkus kemasan teh China Guanyinwang dengan berat 5 kilogram. Bukan hanya itu saja, petugas juga melakukan pengembangan secara dalam kasus ini dengan membawa KA alias AI serta FR.

“Kedua pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, saat dilakukan pengembangan. Maka petugas juga melakukan pelumpuhan dan menembak kaki tersangka” kata Hendri lagi.

Bacaan Lainnya

Hasil pengembangan lebih lanjut berdasarkan interogasi terhadap KA alias AI, MRA alias R serta FR alias P, diketahui bahwa ada 3 teman mereka akan membawa sabu dari Kota Tebing Tinggi ke Kabupaten Sergai. Kemudian, pada hari Kamis (16/5/2019), sekira pukul 21.45 Wib, polisi menghentikan satu unit sepedamotor Honda Sonic, BK 2859 TAB, yang dikendarai 2 pria–masing-masing AG dan WC–di Jalan Lintas Sumatera Tebing Tinggi-Kisaran, tepatnya di Simpang 3 Tebing Tinggi Syahbandar, Kelurahan Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Sergai.

Dari kedua pria itu ditemukan barang bukti berupa 9 paket teh China Guanyinwang berisi sabu yang dibungkus goni plastik warna putih, dengan berat keseluruhan 9 kilogram. Polisi langsung membawa kedua pria itu untuk pengembangan. Keduanya kemudian coba melakukan perlawanan untuk melarikan diri sehingga polisi melakukan tindakan tegas terukur dengan cara menembak kaki kiri keduanya.

“Tim melaukan interograsi dan analisa kasus tersangka AG dan WC, diperoleh keterangan bahwa ada 3 orang laki-laki yang akan membawa narkotika jenis sabu dari Pekan Baru menuju Kota Medan,” lanjut Hendri.

Menindaklanjuti pengakuan kedua pria itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk pengembangan kasus, hingga Senin (27/5/2019) sekira pukul 11.00 Wib. “Tepat di depan Indomaret Jalan Kapten Sumarsono, Medan, di samping Sekolah Akbid Helvetia Medan, dilakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki berinisial Z dan ZAH alias U,” jelasnya lagi.

Dari kedua pria itu, polisi kembali menemukan 10 paket besar sabu dalam bungkusan teh China yang dimasukkan ke dalam satu tas ransel. Berdasarkan keterangan kedua pria itu, polisi kembali melakukan pengejaran terhadap JN alias P di Jalan Restu, Gang Klaster, Medan. Namun, dari penggeledahan badan terhadap terduga ini tidak ditemukan barang bukti narkoba.

“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 111 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” ungkap Hendri tegas. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan