REPORTER: Ahmad Nasirin
KLIKSUMUT.COM | KENDAL – Kepedulian warga terhadap lingkungan kembali membuahkan hasil. Berkat laporan masyarakat Desa Sukodadi, Kecamatan Kangkung, Kabupaten Kendal, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kendal berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu pada Selasa, 22 April 2025.
Pelaku berinisial M (43), warga Dukuh Wonosari, Desa Sukodadi, diamankan petugas saat beraksi di pematang sawah. Tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang sebelumnya pernah dipenjara selama dua tahun pada 2021.
BACA JUGA: Patroli Skala Besar Jelang Pilkada Serentak 2024, Pj Gubernur Sumut Pastikan Keamanan Terkendali
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bungkus sabu seberat 0,48 gram, terbungkus plastik klip yang dilapisi lakban hitam dan disembunyikan dalam bungkus rokok Gudang Garam Signature. Selain itu, petugas juga menyita satu unit ponsel Vivo 1820 berwarna merah yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi.
Wakapolres Kendal, Kompol Indra Jaya Syafputra, mengungkapkan apresiasinya terhadap kinerja cepat dan profesional Satresnarkoba Polres Kendal. Dalam konferensi pers di Lobi Polres Kendal pada Senin, 28 April 2025, Indra menegaskan komitmen kepolisian untuk memerangi narkoba di wilayah hukum mereka.
“Penangkapan ini membuktikan komitmen kami untuk memutus rantai peredaran narkoba. Pelaku adalah residivis yang kembali mencoba merusak masa depan generasi muda. Kami akan bertindak tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum, khususnya peredaran narkoba,” tegas Kompol Indra, Senin (28/4/2025).
Modus Pelaku: Mengambil Paket di Pinggir Jalan
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa M mendapatkan paket sabu dari seorang rekan bernama Topik di pinggir jalan Plelen, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang. Sebagai imbalan, pelaku diberi sepaket sabu seberat 2,5 gram untuk dikonsumsi pribadi sekaligus dijual kembali.
Pelaku mengaku nekat berurusan dengan narkoba lantaran desakan ekonomi. Hasil penjualan sabu digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1). Ia terancam hukuman minimal lima tahun penjara hingga maksimal pidana mati, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
BACA JUGA: ESI Sumut Masih Terkendala Kecepatan Internet
Polres Kendal terus mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan segala bentuk tindak pidana, khususnya terkait narkotika. Kerjasama masyarakat menjadi kunci dalam mempersempit ruang gerak para pelaku narkoba.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga lingkungan tetap aman dan bersih dari bahaya narkoba,” pungkas Kompol Indra. (KSC)