Wamen PPPA Veronica Tan: Perlindungan Anak di Ruang Digital Harus Jadi Prioritas Bersama

Wamen PPPA Veronica Tan: Perlindungan Anak di Ruang Digital Harus Jadi Prioritas Bersama
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA), Veronica Tan

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA), Veronica Tan, menegaskan bahwa penguatan perlindungan anak di ruang digital harus menjadi prioritas bersama, menyusul meningkatnya kejahatan siber dan Online Sexual Exploitation of Children (OSEC) yang mengancam keselamatan anak-anak Indonesia.

Penegasan tersebut disampaikan Veronica Tan saat menghadiri Pelatihan Pelaporan CyberTipline bagi Penyelidik dan Penyidik yang diselenggarakan oleh International Justice Mission (IJM) di Bareskrim Polri, Kamis (5/2/2026).

Berdasarkan data National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) CyberTipline, Indonesia tercatat sebagai salah satu negara dengan jumlah laporan tertinggi secara global, bahkan masuk tiga besar dunia pada 2024. Fakta ini menjadi alarm serius bahwa ruang digital kini kerap disalahgunakan sebagai sarana pemerasan, pemaksaan, dan eksploitasi terhadap anak.

Wamen PPPA menjelaskan, bentuk eksploitasi seksual anak di dunia maya terus berkembang, mulai dari sextortion, live streaming abuse, grooming, hingga Child Sexual Abuse Material (CSAM). Pola kejahatan ini umumnya serupa, yakni pelaku membangun kedekatan atau kontrol psikologis, lalu memanfaatkan rasa takut, malu, dan ketergantungan korban.

“Respons cepat itu sangat penting. Bukan hanya untuk mengejar pelaku, tetapi juga untuk memutus kontrol pelaku atas korban sebelum korban semakin terjerat. Dalam kasus eksploitasi seksual anak di ruang digital, negara harus hadir melalui sistem yang kuat, bukan hanya reaksi kasus per kasus,” tegas Veronica Tan.

Ia menambahkan, dari sisi kebijakan, pemerintah memastikan adanya perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban penyalahgunaan teknologi informasi.

BACA JUGA: Menteri PPPA Kecam Kekerasan Seksual dan Pembunuhan Anak di Cilacap, Tersangka Tetangga Korban

Veronica Tan menyebut Indonesia sejatinya telah memiliki kerangka hukum yang kuat dalam melindungi anak di ruang digital. Beberapa regulasi tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 35 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik, serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Bacaan Lainnya

Regulasi ini mengatur perlindungan anak dalam penggunaan sistem elektronik, termasuk batas usia minimum, verifikasi pengguna, hingga mekanisme pelaporan, sekaligus memastikan penanganan kasus dilakukan secara komprehensif dan berperspektif korban.

Wamen PPPA menekankan pentingnya membangun ekosistem perlindungan anak yang terintegrasi, dengan melibatkan berbagai pihak, mulai dari Kemen PPPA, Kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pemerintah daerah, hingga komunitas masyarakat.

“Kemen PPPA terus memperkuat layanan pengaduan dan pendampingan korban melalui SAPA 129 serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak di seluruh Indonesia. Layanan ini berfokus pada penanganan awal, rehabilitasi, dan pemulihan korban,” ujarnya.

Menurutnya, perlindungan anak di era digital membutuhkan kolaborasi lintas sektor, termasuk keluarga, komunitas, aparat penegak hukum, hingga penyelenggara sistem elektronik.

Sementara itu, perwakilan International Justice Mission (IJM), David Ruggiero, menyoroti pentingnya pembentukan tim khusus yang secara fokus menangani eksploitasi seksual anak di ruang siber.

BACA JUGA: Menteri PPPA Tegaskan Child Grooming dan Kekerasan Seksual Anak Masih Jadi Ancaman Nyata, Waspadai di Sekitar Anak

Ia menilai kejahatan siber terhadap anak memiliki karakteristik yang kompleks dan masif, sehingga membutuhkan sumber daya serta perhatian yang terdedikasi dan tidak efektif jika ditangani bersamaan dengan berbagai prioritas lain.

Pelatihan Pelaporan CyberTipline ini menjadi bagian dari upaya penguatan sistem peradilan publik dalam melindungi kelompok rentan, khususnya anak, dari kejahatan berbasis daring. Program pelatihan dirancang secara bertahap, diawali dengan pelatihan tatap muka selama lima hari terkait penggunaan perangkat pengelolaan kasus NCMEC, pemahaman laporan CyberTipline, serta dasar-dasar investigasi online.

Pelatihan ini melibatkan peserta dari Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, Kemen PPPA, dan Kejaksaan, sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan penanganan kasus eksploitasi seksual anak di Indonesia. (KSC)

TIM REDAKSI

Pos terkait