KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya menegaskan pentingnya percepatan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) guna mendukung target investasi Rp50 triliun dalam lima tahun ke depan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang berlangsung di Ruang Smart Province, Lantai 6, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, pada Senin (17/3/2025). Rakor ini dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan diikuti seluruh pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota secara daring.
Sinergi Lintas Sektor dalam RTRW
Rakor ini turut dirangkai dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Tugas dan Fungsi di Bidang Agraria/Pertanahan, Pemerintahan Dalam Negeri, Kehutanan, Transmigrasi, dan Informasi Geospasial. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa nota kesepahaman ini melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kehutanan, Kementerian Transmigrasi, dan Badan Informasi Geospasial (BIG).
BACA JUGA: Safari Ramadan di Langkat: Wagub Sumut Surya Serahkan Bantuan Rp250 Juta untuk Rumah Tahfiz
“Nota kesepahaman ini bertujuan untuk mengoptimalkan sinergi dalam pelaksanaan tugas di berbagai sektor terkait, termasuk percepatan pendaftaran tanah aset, penyelesaian permasalahan agraria, serta pengadaan tanah bagi pembangunan kepentingan umum,” ujar Tito Karnavian.
Ruang lingkup nota kesepahaman ini meliputi 10 aspek utama, di antaranya percepatan pendaftaran tanah, pengendalian pemanfaatan ruang, serta dukungan terhadap program strategis nasional. Tito menekankan bahwa RTRW memiliki peran krusial dalam menetapkan zonasi pemanfaatan lahan, baik untuk ruang hijau, pemukiman, maupun kepentingan nasional seperti program transmigrasi.
“Jika RTRW tidak segera diselesaikan, akan muncul ketidakpastian bagi dunia usaha dan program pemerintah. Hal ini juga berkaitan dengan penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko atau OSS (Online Single Submission),” tegasnya.
RTRW Sumut Sudah di-Perda-kan, Perlu Dikejar Revisi
Dalam kesempatan tersebut, Wagub Sumut Surya menyoroti pentingnya percepatan revisi RTRW Provinsi Sumut. Ia meminta jajarannya untuk segera berkoordinasi dan memastikan proses revisi berjalan sesuai target.
“RTRW Sumut sudah di-Perda-kan dan saat ini dalam tahap revisi. Jangan didiamkan, harus dikejar. Revisi sejak Juli 2024 lalu hingga kini, harus dipastikan sudah sejauh mana prosesnya,” ujar Surya.
Surya menekankan bahwa percepatan RTRW sangat vital dalam mendukung target investasi Rp50 triliun yang telah dicanangkan Gubernur Sumut. Tanpa RTRW yang jelas, iklim investasi di Sumut bisa terhambat.
“Saya minta setelah rakor ini, segera dikoordinasikan dan diselesaikan secepatnya,” tegasnya.
BACA JUGA: Wagubsu Sumbang Rp100 Juta untuk Pembangunan Rumah Tahfiz
Pejabat dan Kementerian Terkait Hadir dalam Rakor
Rakor ini dihadiri oleh sejumlah menteri dan pejabat tinggi, termasuk Menteri Transmigrasi, Kepala Badan Informasi Geospasial, Kementerian Kehutanan, Menteri Agraria, Kepala BPN, serta Wakil Menteri Dalam Negeri II dan Dirjen PUPR.
Sementara dari pihak Pemprov Sumut, Wagub Surya didampingi oleh sejumlah pejabat, di antaranya Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut Aprilia Haslantini Siregar, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Hasmirizal Lubis, Inspektur Sumut Sulaiman Harahap, serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Rajali. Selain itu, turut hadir perwakilan dari Bappeda Sumut dan Dinas Kesehatan Sumut.
Dengan percepatan revisi RTRW, diharapkan Sumut mampu menarik lebih banyak investasi, meningkatkan pembangunan infrastruktur, serta menciptakan kepastian hukum dalam pengelolaan tata ruang wilayah. (KSC)