Berpotensi Multitafsir
Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar menilai usulan revisi terbatas UU ITE yang diusulkan pemerintah masih berpotensi multitafsir. Ia beralasan pemerintah memperluas unsur-unsur dalam pasal-pasal yang akan direvisi. Semisal pasal 28 ayat 2 yang ditambahkan unsur penghasutan.
“Yang kita dorong sebenarnya bukan mencabut, tapi memperbaiki materi UU ITE secara keseluruhan. Jadi mendekonstruksi ulang rumusan-rumusan pasal yang ada di dalam undang-undang itu,” jelas Wahyudi kepada VOA, Sabtu (12/6/2021).
Wahyudi menambahkan penambahan pasal 45C tentang informasi atau pemberitaan bohong juga berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir. Alasannya belum ada definisi yang jelas tentang informasi atau pemberitaan bohong. Akibatnya pasal ini dapat disalahgunakan seseorang untuk mengkriminalisasi.
Baca juga: Mahfud MD: Demokrasi yang Berkembang di Indonesia Serba Salah
Wahyudi juga menyoroti rencana pembuatan omnibus law tentang UU ITE. Menurutnya, pendekatan yang dilakukan pemerintah dalam membuat aturan informasi dan dokumen elektronik semestinya bukan pendekatan keamanan. Semisal kekhawatiran tentang bahaya internet yang pada akhirnya akan mengontrol pengguna internet. Namun, kata dia, pendekatan yang digunakan semestinya pemberdayaan dan perlindungan terhadap pengguna internet yang lebih manusiawi.
“Dengan pendekatan yang seperti itu, nanti pasti aturan yang diciptakan isinya adalah kontrol dan pembatasan yang lebih mengurangi kebebasan sipil,” tambah Wahyudi.
Sejumlah pasal dalam UU ITE yang akan direvisi pemerintah, yaitu pasal 27, 28, 29, dan 36. Selain itu, pemerintah juga mengusulkan penambahan pasal 45C yang mengatur tentang informasi atau pemberitaan bohong. (voaindonesia.com)








