Usut Tuntas Kasus Pembakaran Rumah Jurnalis di Karo: Adili Pelaku dan Otaknya!

Tragis Warung Kelontong Milik Wartawan Terbakar, Polres Karo Lakukan Penyelidikan
Jajaran Polres Tanah Karo lakukan penyelidikan atas musibah kebakaran hebat yang menewaskan suami,Istri anak dan cucunya di Kabanjahe Kabupaten Karo, Kamis (28/06/2024). (kliksumut.com/Herman Harahap)

EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam keras aksi pembakaran rumah jurnalis media online, Rico Sempurna Pasaribu, yang menyebabkan tewasnya korban dan keluarganya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Bacaan Lainnya

Hasil investigasi bersama yang dilakukan oleh Komite Keselamatan Jurnalis Sumatera Utara setelah kebakaran ini mengungkap sejumlah fakta mengejutkan. Kebakaran yang menewaskan jurnalis dan keluarganya ini terjadi setelah korban memberitakan perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting, Kelurahan Padang Mas, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumut.

BACA JUGA: Tragedi Kebakaran Rumah Wartawan, PWI Langkat: Ini Tindakan Brutal

Dalam berita yang diterbitkan pada 22 Juni 2024 dengan judul “Lokasi Perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting Ternyata Milik Oknum TNI Berpangkat Koptu Anggota Batalyon 125 Sim’bisa”, korban mengungkap keterlibatan anggota TNI berinisial HS dalam aktivitas perjudian tersebut. Sebelum kejadian kebakaran, korban diduga bertemu dengan HS dan meminta jatah atau tips dari hasil perjudian untuk salah satu anggota ormas. HS awalnya mengabaikan permintaan tersebut, namun akhirnya memberikan uang Rp100 ribu kepada anggota ormas tersebut.

Sehari sebelum kejadian, korban sempat memposting kritik di akun Facebooknya yang berbunyi, “Ada lokasi perjudian di depan asrama Batalyon tetap beroperasi. Dapatkah dibenarkan membuka lokasi perjudian untuk kepentingan operasional komando. Kurang biaya operasionalkah Batalyon 125 Sim’bisa sehingga anggotanya harus membuka lapak perjudian?”

Setelah berita tersebut terbit, seorang aparat TNI menghubungi pimpinan redaksi media tempat korban bekerja, meminta agar berita tersebut segera dihapus. Namun, berita itu tidak dihapus.

Korban juga menulis berita lain berjudul “Peringatan HANI, Tokoh Lintas Agama Aksi Damai Desak Pemerintah Berantas Judi dan Narkoba” yang terbit pada 26 Juni 2024. Laporan ini menyebutkan bahwa beberapa organisasi keagamaan di Kabupaten Karo menuntut pencopotan Kapolres Karo karena maraknya judi, prostitusi, dan narkoba di wilayah tersebut.

Setelah serangkaian intimidasi tersebut, pimpinan media sempat menghubungi korban dan menanyakan kondisinya. Korban menjawab bahwa dirinya masih aman, meskipun ia mengaku kepada temannya bahwa ia merasa khawatir akan dampak dari pemberitaan yang telah ditulisnya. Korban juga mendapat peringatan dari salah satu ketua ormas bahwa ia sedang diikuti, sehingga ia tidak pulang ke rumah selama beberapa hari.

Fakta lain yang ditemukan KKJ Sumut adalah setelah berita ini terbit, petugas polisi setempat menghubungi kantor redaksi korban, meminta agar berita tersebut dibuat lebih halus.

Atas kejadian ini, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengutuk keras dugaan pembakaran rumah yang menyebabkan Rico Sempurna dan keluarganya meninggal dunia. Anggota KKJ yang turut mengecam adalah Erick Tanjung dari AJI Indonesia, Wahyu Triyogo dari IJTI, Hendra Eka dari PFI, Ade Wahyudin dari LBH Pers, Nenden Sekar Arum dari SafeNet, Nurina Safitri dari Amnesty International Indonesia, dan Muhammad Isnur dari YLBHI.

BACA JUGA: Kodam 1/BB Sebut Rumah Wartawan Rico Sempurna Pasaribu Murni Terbakar

KKJ Menyatakan Sikap:
1. Mendesak Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pembakaran rumah jurnalis di Kabupaten Karo. Pelaku dan otak di balik pembakaran ini harus ditangkap dan diadili hingga tuntas.
2. Mendesak Mabes TNI turut menyelidiki kasus ini, mengingat ada dugaan keterlibatan anggotanya dalam kasus perjudian yang ditulis oleh Rico Sempurna.
3. Menegaskan bahwa tindakan Rico Sempurna yang diduga meminta jatah atau tips hasil perjudian bukan bagian dari kegiatan jurnalistik yang dilindungi UU Pers. Pelanggaran ini harus diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers.
4. Menghimbau para jurnalis untuk selalu patuh pada kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugasnya.
5. Menghimbau masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk menggunakan mekanisme UU Pers seperti Hak Jawab atau Sengketa Pers di Dewan Pers.

Komite Keselamatan Jurnalis dideklarasikan di Jakarta pada 5 April 2019, beranggotakan 10 organisasi pers dan masyarakat sipil, termasuk Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI). (KSC)

Pos terkait