Urus SKCK 2025 Kini Bisa dari Rumah! Begini Cara Daftarnya Lewat Aplikasi Polri Presisi

Urus SKCK 2025 Kini Bisa dari Rumah! Begini Cara Daftarnya Lewat Aplikasi Polri Presisi
SKCK

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Kabar gembira bagi kamu yang ingin membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)! Kini, proses pengurusan SKCK 2025 makin mudah dan praktis lewat aplikasi Super Apps Polri Presisi. Tak perlu lagi antre panjang di kantor polisi, cukup daftar dari rumah, dan hanya datang untuk pencetakan fisik.

SKCK merupakan dokumen penting untuk berbagai keperluan resmi seperti melamar kerja, mendaftar CPNS, kuliah kedinasan, pembuatan visa, hingga seleksi pendidikan. Meski era digital terus berkembang, SKCK masih jadi syarat utama di banyak instansi dan lembaga resmi.

Cara Daftar SKCK Online via Aplikasi Polri Presisi

Berikut panduan lengkap mengurus SKCK secara online:

  1. Download aplikasi Super Apps Presisi di Play Store (Android) atau App Store (iOS).

  2. Buat akun dengan mengisi data pribadi. Unggah dokumen pendukung seperti:

  3. Di halaman utama, pilih menu “SKCK”, lalu klik “Ajukan SKCK”.

  4. Isi formulir data diri sesuai dokumen resmi.

  5. Lakukan pembayaran melalui BRI Virtual Account.

  6. Kamu akan mendapatkan barcode pendaftaran yang otomatis dikirim ke email.

  7. Datang ke kantor polisi terdekat untuk pencetakan fisik dengan membawa:

    • Barcode pendaftaran

    • Bukti pembayaran

    • Dokumen asli yang telah diunggah

BACA JUGA: Ketua PWI Ditusuk Belati di Malam Pembukaan Festival Rapa’i Debus 2025 Tapaktuan

Syarat Dokumen SKCK Online

Pastikan kamu menyiapkan versi digital (scan/foto) dari dokumen berikut dalam format JPEG/PDF:

  • KTP dan Kartu Keluarga (KK)

  • Akta kelahiran

  • Pasfoto ukuran 4×6 cm (latar belakang merah)

  • Paspor (untuk keperluan luar negeri)

  • Kartu BPJS Kesehatan aktif

Biaya Resmi SKCK 2025

  • Rp 30.000 sesuai ketentuan PNBP dan Perkapolri

  • Dibayar saat pencetakan fisik di kantor polisi

  • Waspada pungli! Jangan bayar lebih dari tarif resmi

Tips Agar Pengurusan SKCK Online Lancar

  • Pastikan foto dokumen jelas dan tidak blur

  • Gunakan email aktif untuk menerima barcode

  • Isi data harus sama persis dengan dokumen asli

  • Simpan barcode dan bukti bayar sebagai cadangan

  • Masa berlaku SKCK hanya 6 bulan, jangan lupa perpanjang jika diperlukan

BACA JUGA: Kembali Raih Kartu Hijau UNESCO: Gubernur Bobby Nasution Ajak Jaga Kaldera Toba Berkesinambungan

Keuntungan Mengurus SKCK Secara Online

  • Hemat waktu dan tenaga

  • Tak perlu antre di kantor polisi

  • Proses verifikasi lebih cepat dan transparan

  • Bagian dari transformasi digital layanan Polri (KSC)

Pos terkait