MEDAN | kliksumut.com – Polisi membongkar sindikat penjualan bayi di Medan, Sumatera Utara.
Pasca tertangkapnya tersangka inisal A (42) warga Pukat VII, Bantan Timur, Medan Tembung. LPolisi kembali tetapkan 2 tersangka lainnya yakni RS (43) dan SP (42), keduanya warga Tanjung Morawa, Deliserdang.
Baca juga: Plh. Wali Kota Medan Dukung Wali Kota Terpilih
“Ya, RS dan SP berprofesi sebagai bidan. Penetapan tersangka setelah dilakukan gelar,” katanya Kasubdit Renakta, Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Simon P Sinulingga.
Total dalam kasus ini sudah ada 3 tersangka dan kini ketiganya masih terus diperiksa meraton oleh penyidik.
Baca juga: Gubernur Sumut Kukuhkan Kepala Kanreg VI BKN Medan
Lanjut Simon, untuk barang bukti dua bayi yakni satu berusia 14 hari dan satunya lagi 3 minggu, sudah dititipkan di RS Bhayangkara Medan, untuk memdapatkan perawatan.






