SIMALUNGUN | kliksumut.com – Selisih paham mengenai pengakuan tanah adat dikawasan Hutan Tanaman Industri (HTI), antara masyarakat Desa Natumingka Kec. Borbor Kabupaten Toba, dengan PT. Toba Pulp Lestari, Tbk (TPL), menarik simpati salah satu tokoh aktivis masyarakat Simalungun sekaligus petani yang pernah terprovokasi, dengan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melalui program pendampingan.
“Tidak ada gunanya bentrok antara masyarakat dan perusahaan, sebaiknya bekerjasama dan bermitra, sehingga pemerintah dalam hal ini dinas kehutanan dapat merekomendasi masyarakat, untuk program pengembangan. Karena semua lahan adalah milik negara dan bukan milik opung kita,” tutur Nursedima Parhusip kepada sejumlah media melalui telepon selular, Kamis (3/6/2021).
Baca juga: BPJS Kesehatan Mengingatkan Pemberi Kerja Beri Jaminan Kesehatan Kepada Pekerjanya
Nursedima Parhusip adalah masyarakat Dusun II Nagahulambu, Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara. Diusianya yang sudah memasuki 67 tahun ini merupakan satu dari puluhan masyarakat, korban dari provokasi salah satu LSM selama belasan tahun.
Nursedima menuturkan, lebih dari 12 tahun dirinya berteman dengan salah satu LSM, dengan program pendampingan masyarakat menuntut tanah adat.
Namun hasilnya tidak pernah ada kejelasan dalam setiap perjuangan. Masyarakat hanya diajak untuk melakukan aksi protes melawan pemerintah dan perusahaan, namun hasilnya tidak pernah ada kejelasan.
Baca juga: Kapolres Bersama Bupati Karo Cabut Pohon Ganja Siap Panen
“Saya sudah berteman dengan KSPPM dan AMAN lebih dari cukup, biaya dan waktu sudah terkuras hanya mendengarkan dan mengikuti arahan mereka yang tidak jelas, hasilnya hanya mengklabui masyarakat saja. Menyesal saya mengenal dan ikut program mereka, semuanya hanya membual omong kosong tidak ada hasil sedikitpun. Malah kami sebagai masyarakat dirugikan dengan sumbangan biaya dan waktu kami,” ungkap Nursediam Parhusip.
Dengan pengalaman dan perjuangan yang tidak ada artinya, Nursedima menghimbau masyarakat Natumingka untuk tidak terprovokasi dengan pihak ke tiga (LSM), dan sengaja dibentrokkan dengan perusahaan.